Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catatan dari Debat Kedua Pilpres, dari Teknis hingga Substansi...

Kompas.com - 20/02/2019, 09:12 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Debat kedua Pemilihan Presiden 2019 yang berlangsung pada Minggu (17/2/2019) menyisakan sejumlah catatan.

Pada debat kedua ini, dua calon presiden, Joko Widodo dan Prabowo Subianto, dihadirkan untuk beradu argumentasi terkait tema energi, pangan, infrastruktur, sumber daya alam dan lingkungan hidup.

Sejumlah catatan muncul atas penyelenggaraan debat tersebut, mulai dari teknis, hingga substansi debat.

Catatan-catatan ini akan dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga, moderator, dan media penyelenggara debat dalam rapat evaluasi, Rabu (20/2/2019).

Berikut sejumlah catatan itu:

Mengurangi jumlah pendukung yang hadir

Sebanyak 600 tamu undangan hadir menyaksikan langsung jalannya debat.

Jumlah itu terdiri dari 320 undangan KPU, 140 undangan kubu Jokowi, dan 140 undangan kubu Prabowo.

Tamu undangan KPU merupakan kalangan akademisi dan profesional yang bergerak di bidang yang berkaitan dengan tema debat kedua.

Sementara, tamu undangan kandidat adalah tim kampanye, elite parpol, hingga politisi pendukung.

Baca juga: KPU Sebut Pendukung yang Hadir Debat Ganggu Konsentrasi Kandidat

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis menilai, jumlah massa pendukung yang hadir dalam ruangan debat terlalu banyak sehingga mengganggu konsentrasi peserta debat.

Oleh karena itu, KPU berencana untuk mengurangi jumlah pendukung yang hadir dalam debat ketiga dan debat-debat berikutnya.

"Terkait dengan faktor pendukung yang terlalu banyak dan sorak-sorainya yang kemudian beberapa orang di antaranya kurang tertib sehingga mengganggu konsentrasi calon presiden," kata Viryan di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (18/2/2019).

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, Bawaslu juga akan memberi masukan kepada KPU untuk mengurangi jumlah pendukung setiap kandidat dalam ruangan debat.

Alasannya sama, banyaknya jumlah pendukung mengganggu konsentrasi peserta debat.

Evaluasi lainnya dari Bawaslu adalah mengenai moderator debat. Bawaslu akan meminta agar moderator tidak hanya mengatur jalannya debat ketika on air, tetapi juga saat off air.

Peran panelis

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengusulkan agar debat ketiga yang akan diikuti calon wakil presiden tidak melibatkan panelis. Fadli usul agar pertanyaan langsung diajukan masing-masing kandidat.

"Pertanyaan panelis kadang-kadang tidak aktual. Keliatan dicanggihkan, padahal belum tentu penting," ujar Fadli seusai menyaksikan debat kedua calon presiden di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (18/2/2019).

Fadli mengatakan, tanpa panelis, setiap kandidat dapat mempersiapkan pertanyaan kepada lawan debatnya.

Baca juga: KPU Tegaskan Fungsi Panelis Debat Tak Bisa Dihilangkan

Kemudian, setelah ada jawaban, penanya bisa menyampaikan tanggapan atas jawaban.

Usul yang sama juga disampaikan cawapres nomor urut 02, Sandiaga Uno.

Menurut Sandi, pertanyaan dari panelis yang diberikan pada debat kedua tidak ditangkap oleh masyarakat.

Debat selanjutnya kedua calon cukup untuk saling berargumentasi dan menyampaikan visi serta misinya.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Arief Budiman menegaskan, debat tidak bisa digelar tanpa peran panelis.

Baca juga: Usul Fadli Zon Tak Bisa Diakomodasi, Debat Harus Gunakan Panelis

Sebab, panelis bertugas untuk merancang pertanyaan debat. Ketentuan ini telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU).

Arief menyebutkan, usul Fadli Zon dan Sandiaga Uno soal peniadaan panelis debat tidak bisa diakomodir. Tidak mungkin pula pertanyaan debat hanya datang dari peserta debat.

"Panelis itu kan sekarang tugasnya merumuskan pertanyaan untuk disampaikan moderator. Sekarang kalau panelis nggak ada, yang nyusun pertanyaan siapa," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Lagi pula, pada salah satu segmen debat, peserta saling lempar pertanyaan yang muncul dari peserta pribadi.

Jika pertanyaan dari empat sesi debat hanya datang dari peserta, debat akan cenderung tidak adil.

Menegaskan pernyataan Arief, Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, panelis debat tak bisa dihilangkan. Selain telah diatur dalam PKPU, keberadaan panelis juga untuk membatasi pertanyaan yang muncul dalam debat supaya tak menjurus pada ranah pribadi.

"Ya nanti kan malah jadi aneh debatnya, malah sangat pribadi nanti kan. Kan harus dibatasi," ujar Bagja.

Detail "serangan pribadi"

Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, KPU perlu membuat penegasan mengenai definisi 'serangan pribadi' capres terhadap lawan debat.

Menurut Fritz, larangan menyerang pribadi lawan telah dituangkan dalam tata tertib debat. Tetapi, belum ada definisi yang jelas mengenai 'serangan pribadi' itu sendiri.

Oleh karena itu, harus dibuat batasan-batasan pasti mengenai terminologi 'serangan pribadi'.

"Sepanjang yang saya tahu, (definisi 'serangan pribadi') itu belum dibahas kalau rapat-rapat persiapan debat," kata Fritz usai sebuah diskusi di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (19/2/2019).

Baca juga: KPU Sebut Larangan Serangan Pribadi Dimuat dalam UU Pemilu

"Mungkin dalam persiapan debat ketiga perlu ditegaskam kembali apa yang dimaksud dengan menyerang pribadi," lanjut dia.

Fritz mengatakan, larangan menyerang pribadi lawan tak tertuang dalam peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, peraturan perundang-undangan memuat larangan 'serangan pribadi' dalam kampanye.

Larangan ini tertuang dalam Pasal 280 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Pernyataan soal Kepemilikan Lahan Capres Dinilai Bukan Serangan terhadap Pribadi

Pasal itu menyebutkan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye dilarang menghina seseorang, suku, ras, agama, golongan, calon dan atau peserta pemilu yang lain.

Polemik 'serangan pribadi' ini muncul usai capres nomor urut 01 Joko Widodo menanyakan soal ratusan ribu hektar lahan milik capres nomor urut 02 Prabowo Subianto dalam debat.

Hingga saat ini penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu, belum bisa memastikan, apakah pertanyaan Jokowi ke Prabowo itu bisa disebut sebagai 'serangan pribadi' atau tidak.

KPU dan Bawaslu juga belum bisa memastikan, apakah pertanyaan Jokowi itu termasuk pelanggaran pemilu atau tidak.

Proses penyelidikan terkait dugaan pelanggaran masih dilakukan oleh Bawaslu.

Substansi debat

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Nur Hidayati menilai kedua calon presiden tidak memberikan jawaban memuaskan terkait isu upaya pelestarian lingkungan yang menjadi tema debat kedua Pilpres 2019.

"Secara umum keduanya belum bisa memberikan jawaban yang memuaskan. Keduanya belum bisa memberikan tawaran bagaimana mereka akan melestarikan lingkungan, bagaimana membangun infrastruktur tapi tidak berdampak negatif kepada masyarakat dan lingkungan," kata Nur Hidayati di Kantor Walhi, Jakarta, Senin (18/2/2019), seperti ditulis Antara.

Melihat dari hasil debat, Nur khawatir siapa pun yang menjadi presiden nanti kurang peduli pada kelestarian lingkungan.

Baca juga: Fadli Zon Sebut Prabowo Tak Serang Jokowi karena Pentingkan Substansi

Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai jawaban para calon presiden dalam debat kedua mengalami kemajuan dari yang pertama.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, jawaban-jawaban para capres mulai substantif.

"Sudah mulai muncul konstruksi yang lebih konseptual dari para capres kita dalam debat kedua kemarin," ujar Titi kepada Kompas.com, Senin (18/2/2019).

Meski demikian, jawaban-jawaban para capres dinilai belum terlalu mendalam. Titi mengatakan hal ini karena ada keterbatasan waktu untuk menjawab berbagai pertanyaan dari panelis.

Sementara, tema yang diangkat dalam debat kedua begitu luas bahasannya dan belum tentu dipahami masyarakat awam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com