Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Surati Presiden soal Mandeknya Penanganan Berkas Perkara HAM di Kejagung

Kompas.com - 20/02/2019, 07:52 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyurati Presiden Joko Widodo terkait mandeknya penanganan berkas perkara dugaan pelanggaran berat HAM di Kejaksaan Agung.

Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, surat yang dikirim sekitar sepekan lalu itu meminta Presiden memberikan atensi khusus terhadap tujuh berkas yang tak ada kemajuan di Kejagung.

"Kemudian karena kami merasa harus ada percepatan, kami inisiatif mengirim surat pada presiden," kata Beka saat ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Selasa (19/2019).

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM pada tanggal 27 November 2018 kepada Komnas HAM.

Baca juga: Komnas HAM Kirim Balik 7 Berkas Perkara Pelanggaran Berat HAM ke Kejagung

 

Namun, nyatanya, tujuh dari sembilan berkas itu tak ada kemajuan apa pun dari hasil penyelidikan Kejagung.

Dalam surat kepada Presiden, Komnas HAM mengingatkan perihal tujuh berkas perkara HAM yang masih berstatus penyelidikan.

Poin kedua yang disampaikan adalah meminta Presiden memberikan atensi khusus terhadap penanganan kasus tersebut.

Berikutnya, Komnas HAM juga mengingatkan presiden soal dua poin dalam rekomendasi Komnas HAM terkait penyelesaian pelanggaran HAM di Indonesia.

Dua rekomendasi yang dimaksud adalah agar Presiden menggunakan kewenangannya atas Jaksa Agung serta kewenangan presiden membuat payung hukum jika ingin menempuh penyelesaian non-yudisial.

Baca juga: Penuntasan Kasus Pelanggaran Berat HAM Tunggu Kemauan Politik Presiden

 

"Itu isinya ada 2. Komnas minta presiden dengan kewenangannya meminta Jaksa Agung untuk mempercepat penyelidikan dan penyidikan. Kedua, mempunyai alternatif non-yudisial, kalau memang mau ditempuh non-yudisial, presiden bisa menerbitkan Perppu," jelas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengembalikan sembilan berkas perkara HAM kepada Komnas HAM pada 27 November 2018.

Sembilan berkas perkara yang dikembalikan tersebut adalah Peristiwa 1965/ 1966, Peristiwa Talangsari Lampung 1998, Peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, Peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II.

Lalu, berkas Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, Peristiwa Wasior dan Wamena, Peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Dari semua peristiwa itu, Kejagung hanya membuat perkembangan dalam dua kasus yakni Kasus simpang KAA 3 Mei 1999 dan Peristiwa Rumah Gedong dan Pos Sattis di Aceh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com