JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).
Mereka adalah Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanto.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, perpanjangan masa penahanan dilakukan selama 30 hari.
"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dimulai tanggal 16 Februari 2019 sampai 17 Maret 2019, untuk tiga tersangka," kata Febri dalam keterangan tertulis, Kamis (14/2/2019).
Dalam kasus ini, Mulyana diduga menerima uang dalam kartu ATM dengan saldo sekitar Rp 100 juta.
Ia juga diduga sudah menerima uang sekitar Rp 300 juta, satu unit mobil dan satu ponsel pintar.
Sementara itu, Adhi, Eko dan kawan-kawan diduga menerima sekitar Rp 318 juta.
KPK menduga suap yang diberikan terkait penyaluran dana hibah dari Kemenpora ke KONI sebesar Rp 17,9 miliar.
KPK juga menduga, sebelum proposal diajukan, telah ada kesepakatan untuk mengalokasikan fee sekitar 19,13 persen dari total dana hibah Rp 17,9 miliar, yaitu sekitar Rp 3,4 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.