Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ketum PA 212 Tersangka, Sandiaga Bilang Janganlah Orang Dihukum karena Pilihan Politik

Kompas.com - 13/02/2019, 09:50 WIB
Christoforus Ristianto,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno, menegaskan, perbedaan pilihan politik seseorang di masa Pemilu 2019 sejatinya harus diterima oleh siapapun dan tidak boleh dihukum hanya karena berbeda pilihan.

Hal itu Sandiaga ungkapkan menyusul penetapan tersangka Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif.

"Janganlah orang dihukum karena pilihan politik," ujar Sandiaga ketika ditemui di Gedung Olahraga (GOR) Bulungan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2/2019).

Baca juga: Dugaan Pelanggaran Kampanye Slamet Maarif dan Pembelaan Kubu Prabowo

Slamet Ma'arif merupakan Wakil Ketua BPN Prabowo-Sandiaga. Bagi Sandiaga, Slamet Ma'rif adalah ulama dan aktivis yang berintegritas.

"Saya sangat prihatin, kembali lagi terulang bahwa hukum itu digunakan untuk memukul lawan dan melindungi kawan. Hukum itu tidak tegak lurus, tapi justru tebang pilih," ungkapnya kemudian.

Namun demikian, Sandiaga menghormati proses hukum yang harus dijalankan Slamet Ma'rif.

Baca juga: Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Jerat Ketum PA 212 Slamet Maarif

Lebih lanjut Sandiaga menjanjikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat Indonesia jika terpilih di Pilpres 2019 bersama Prabowo Subianto.

"Ini (kasus Slamet Ma'rif) menambah semangat kami dan menunjukkan bahwa ada ketidakadilan saat ini. Visi dan misi Indonesia Makmur menjadi relevan untuk kita sampaikan ke masyarakat," jelasnya.

Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.

Baca juga: Fadli Zon: Kami Akan Bela Slamet Maarif Habis-habisan

Slamet Ma'arif yang juga wakil ketua BPN Prabowo-Sandiaga ini menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan.

Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.

Kompas TV Sementara itu kepala biro penerangan masyarakat divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan pihaknya tidak melakukan tebang pilih hukum dan telah sesuai dengan aturan dalam penetapan tersangka ketua alumni persaudaraan 212 Slamet Maarif atas dugaan pelanggaran pemilu. Dalam penetapan tersangka, polisi mendapat rekomendasi dari Bawaslu yang menduga kegiatan tablig akbar persaudaraan alumni 212 di Solo pada Januari lalu kental nuansa kampanye politik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com