Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PAN Ingin Mandala Shoji Tak Dicoret dari Daftar Caleg oleh KPU

Kompas.com - 12/02/2019, 11:12 WIB
Devina Halim,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) DKI Jakarta, Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio, memastikan partainya memberikan bantuan hukum kepada calegnya, Mandala Shoji, yang tersandung kasus pelanggaran pemilu.

Tak hanya Mandala, PAN juga memberikan bantuan hukum untuk caleg lainnya, Lucky Andriani, yang tersandung kasus yang sama.

"Kita sekarang memberikan bantuan, Kiki juga kena kan, Lucky, di Jakarta Pusat, karena dia tandem sama Mandala, juga kita berikan supporting berkaitan dengan masalah hukumnya dia," kata Eko saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).

Baca juga: Diancam Elza Syarief karena Coret Mandala Shoji dari DCT, Ini Kata KPU

Eko menjelaskan, salah satu bentuk bantuan hukum yang diberikan adalah pengacara.

Pengacara Mandala, Elza Syarief, sedang berjuang agar Mandala tidak dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2019 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Eko beralasan, kasus tersebut bukanlah perkara pidana. Ia berharap, KPU dapat menyikapi langkah yang sedang mereka tempuh.

"Lawyer kita, lawyer-nya Mandala, Elza Syarif juga sedang berjuang untuk bagaimana caranya Mandala tidak dicoret oleh KPU, karena ini masalah perdata," terangnya.

Baca juga: Rangkuman Perjalanan Kasus Mandala Shoji hingga Resmi Dipenjara

Mandala Shoji terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober lalu.

Mandala yang dahulu merupakan aktor dan presenter terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon umrah saat kampanye.

Kupon umrah dibagikan kepada warga saat kampanye dalam bentuk doorprize.

Ia divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018.

Baca juga: Tak Penuhi Syarat Caleg, Status Mandala Shoji Akan Diumumkan di TPS

Lalu, Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak.

KPU akan mengumumkan status Mandala Shoji sebagai caleg yang tidak memenuhi syarat (TMS) di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Nama Mandala Shoji tetap ada di surat suara pemilu karena saat ini surat suara sudah dalam proses pencetakan.

Meski tak tercantum dalam surat suara, nama yang bersangkutan dipastikan akan dicoret dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR RI.

Pencoretan dilakukan lantaran Mandala Shoji terbukti bersalah melakukan tindak pidana kampanye pemilu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Presen Buruk Jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih Berkat Doa PKS Sahabat Kami

Nasional
Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

Nasional
Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

Nasional
KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

Nasional
Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com