Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Densus 88 Tangkap Seorang Residivis Teroris

Kompas.com - 12/02/2019, 07:22 WIB
Diamanty Meiliana

Editor

Sumber Antara

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, tim Densus 88 Antiteror Polri menangkap seorang teroris berinisial HK alias Wahyu Nugroho alias Uceng.

HK yang merupakan seorang residivis ini telah ditangkap pada 3 Januari 2019 silam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke Suriah melalui Iran.

"Baru diungkap ke media setelah satu bulan karena proses investigasi membutuhkan penguatan alat bukti untuk menetapkan sebagai tersangka," kata Brigjen Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/2/2019), dikutip dari Antara.

Baca juga: Napi Teroris Poso, Chandra Jaya, Resmi Bebas dari Penjara

Menurut dia, keterlibatan HK dalam sejumlah kasus teror di Indonesia, cukup penting.

"(Terlibat) dari mulai kelompok JI (Jamaah Islamiyah) jamannya Noordin M Top dan dr Azhari," katanya.

HK pernah mendekam di penjara dua kali atas kasus terorisme. Pasca dibebaskan dari penjara, HK diketahui berkomunikasi dengan Abdul Wahid, salah satu algojo ISIS di Suriah yang diketahui sudah tewas pada akhir Januari 2019.

Baca juga: Densus 88 Tangkap Terduga Teroris Kakak Beradik di Makassar

Dari pelacakan komunikasi keduanya, diketahui Abdul menyarankan HK agar segera ke Suriah dengan mengirimkan dana sebesar Rp 30 juta untuk biaya keberangkatan HK.

Namun setelah HK menerima dana tersebut, HK selanjutnya memberikan sebagian dana itu ke sel-sel 'tidur' di Indonesia untuk bangkit melakukan aksi teror.

"Saat ini HK sudah ditahan oleh Densus dan masih diperiksa untuk mengungkap jaringan teroris di Indonesia dan luar negeri, khususnya di Suriah," katanya.

Baca juga: Jaksa Sebut Terdakwa Teroris Asal Blitar Latihan Fisik di Pantai

Akibat perbuatannya, HK disangkakan dengan Pasal 12a ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 15 jo Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Pasal 13 huruf c Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Terorisme. Selain itu, HK juga disangkakan dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen.

Kompas TV Tim Densus 88 Mabes Polri menangkap seorang aktor penting teroris jaringan ISIS di Bandara Soekarno-Hatta, tersangka yang menjadi anak buah algojo ISIS asal Indonesia ini ditangkap saat akan berangkat ke Suriah. Hari Kuncoro alias Wahyu Nugroho ditangkap di terminal dua Bandara Soekarno-Hatta pada 3 Januari 2019. Dia akan berangkat ke Suriah untuk bergabung dengan kelompok ISIS, di ISIS sosok Hari Kuncoro sangat diperhitungkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com