Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diancam Elza Syarief karena Coret Mandala Shoji dari DCT, Ini Kata KPU

Kompas.com - 11/02/2019, 16:14 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan akan tetap mencoret nama Mandala Shoji dari daftar calon tetap (DCT) anggota DPR Pemilu 2019.

Penegasan itu dilontarkan Komisioer KPU Ilham Saputra setelah kuasa hukum Mandala, Elza Syarief, mengancam akan menuntut KPU.

Menurut Ilham, pencoretan nama Mandala dari DCT telah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Bahwa seseorang yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah, harus dicoret dari DCT pemilu.

"Kenapa? Apa yang dituntut? Kan di Undang-Undang jelas, kalau terlibat pelanggaran KPU dicoret kalau udah inkrah," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di sela kunjungan pencetakan surat suara perdana di PT Aksara Grafika Pratama, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).KOMPAS.com/Devina Halim Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra di sela kunjungan pencetakan surat suara perdana di PT Aksara Grafika Pratama, Jakarta Timur, Minggu (20/1/2019).
Meski dicoret dari DCT, kata Ilham, nama Mandala Shoji tetap tercantum di surat suara. Sebab, surat suara saat ini telah dicetak.

Baca juga: Kuasa Hukum: Mandala Shoji Bukan Buronan

Sebagai gantinya, KPU akan memerintahkan KPU kabupaten/kota supaya membuat petunjuk teknis (juknis) yang diserahkan ke petugas kelompok panitia pemungutan suara (kpps), agar mengumumkan nama Mandala Shoji tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg dan namanya telah dicoret dari daftar.

Jika saat hari pencoblosan yang bersangkutan tetap mendapat suara, maka suara itu akan diserahkan ke partai.

"(Pencoretan) itu bukan hanya Mandala, tapi caleg yang tidak memenuhi syarat terlibat pelanggaran kampaye dan ada putusan inkrah, maka perlakuannya sama," tandas Ilham.

Sebelumnya, pengacara Elza Syarief akan mengambil langkah hukum jika KPU benar-benar mencoret nama kliennya, Mandala Shoji, dari DCT Pileg 2019, setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran pemilu.

Elza beralasan kasus yang membelit calon anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut bukan merupakan kasus pidana seperti yang selama ini disangkakan banyak pihak.

Diberitakan sebelumnya, Mandala Shoji terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober lalu.

Baca juga: Mandala Dicoret dari DCT Pileg 2019, Elza Syarief Akan Tuntut KPU

Mandala yang dahulu merupakan aktor dan presenter terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon umrah saat kampanye.

Kupon umrah dibagikan kepada warga saat kampanye dalam bentuk doorprize. 

Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. 

Lalu, Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak.

Kompas TV Komisi Pemilihan Umum akan mencoret Mandala Abadi atau Mandala Shoji dari daftar calon tetap anggota DPR. Ketua KPU Arief Budiman menyatakan pencoretan caleg PAN Mandala Shoji didasarkan pada aturan yang berlaku bagi terpidana kasus pidana tindak pidana Pemilu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Jokowi Sebut Penyusunan Kabinet Mendatang Hak Prerogatif Prabowo

Nasional
Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Temui Warga Aceh Usai Pilpres, Cak Imin Janji Lanjutkan Perjuangan

Nasional
Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

Nasional
KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

Nasional
KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com