Salin Artikel

Diancam Elza Syarief karena Coret Mandala Shoji dari DCT, Ini Kata KPU

Penegasan itu dilontarkan Komisioer KPU Ilham Saputra setelah kuasa hukum Mandala, Elza Syarief, mengancam akan menuntut KPU.

Menurut Ilham, pencoretan nama Mandala dari DCT telah sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.

Bahwa seseorang yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap dan terbukti bersalah, harus dicoret dari DCT pemilu.

"Kenapa? Apa yang dituntut? Kan di Undang-Undang jelas, kalau terlibat pelanggaran KPU dicoret kalau udah inkrah," kata Ilham di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/2/2019).

Sebagai gantinya, KPU akan memerintahkan KPU kabupaten/kota supaya membuat petunjuk teknis (juknis) yang diserahkan ke petugas kelompok panitia pemungutan suara (kpps), agar mengumumkan nama Mandala Shoji tidak lagi memenuhi syarat sebagai caleg dan namanya telah dicoret dari daftar.

Jika saat hari pencoblosan yang bersangkutan tetap mendapat suara, maka suara itu akan diserahkan ke partai.

"(Pencoretan) itu bukan hanya Mandala, tapi caleg yang tidak memenuhi syarat terlibat pelanggaran kampaye dan ada putusan inkrah, maka perlakuannya sama," tandas Ilham.

Sebelumnya, pengacara Elza Syarief akan mengambil langkah hukum jika KPU benar-benar mencoret nama kliennya, Mandala Shoji, dari DCT Pileg 2019, setelah dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran pemilu.

Elza beralasan kasus yang membelit calon anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut bukan merupakan kasus pidana seperti yang selama ini disangkakan banyak pihak.

Diberitakan sebelumnya, Mandala Shoji terbukti melakukan pelanggaran pemilu saat melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat, pada 19 Oktober lalu.

Mandala yang dahulu merupakan aktor dan presenter terbukti melakukan pelanggaran pemilu dengan membagikan kupon umrah saat kampanye.

Kupon umrah dibagikan kepada warga saat kampanye dalam bentuk doorprize. 

Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu divonis tiga bulan penjara dan denda Rp 5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. 

Lalu, Mandala sempat mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas vonis itu pada 20 Desember 2018. Namun, upaya bandingnya ditolak.

https://nasional.kompas.com/read/2019/02/11/16140841/diancam-elza-syarief-karena-coret-mandala-shoji-dari-dct-ini-kata-kpu

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke