JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, merasa prihatin atas penetapan Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Ma'arif sebagai tersangka.
Slamet Ma'arif ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal.
"Pertama, tentu kami turut bersedih karena Slamet Ma'arif niatnya baik," kata Mardani saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Senin (11/2/2019).
Ia mengungkapkan, PKS akan memberi bantuan hukum kepada Slamet.
Baca juga: Polisi Tetapkan Ketum PA 212 Slamet Maarif Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Kampanye
"Koridor hukumnya memang sudah ditetapkan sebagai tersangka sehingga harus segera diproses di pengadilan dalam koridor hukum dan untuk itu kami perlu membantu Slamet Ma'arif," ujar Mardani.
Mardani pun mengingatkan agar pihak kepolisian netral dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
Sebelumnya, Polresta Surakarta meningkatkan status Ketua Umum PA 212 Slamet Ma'arif dari saksi menjadi tersangka.
Slamet Ma'arif menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 521 atau Pasal 492 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: Diperiksa Lebih dari 6 Jam, Ketum PA 212 Slamet Maarif Dicecar 57 Pertanyaan
Kapolresta Surakarta Kombes Ribut Hari Wibowo mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan terhadap Slamet sebagai tersangka.
"Besok Rabu kami panggil Ustaz Slamet Ma'arif untuk pemeriksaan," kata dia.
Ribut menambahkan, penetapan tersangka Slamet Ma'arif tersebut telah melalui tahapan.
Penyidik Polresta Surakarta telah melakukan penanganan kasus dugaan pelanggaran kampanye secara profesional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.