Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Mantan Dirut Pertamina Anggap Jaksa Keliru Tafsirkan Aksi Korporasi

Kompas.com - 07/02/2019, 12:36 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Galaila Agustiawan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan jaksa.

Dalam eksepsi, penasehat hukum Karen menganggap jaksa keliru menafsirkan aksi korporasi sebagai korupsi.

"Jaksa keliru dengan menggolongkan perbuatan terdakwa yang sebetulnya merupakan aksi korporasi, guna pelaksanaan prinsip business judgement rule (BJR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas," ujar pengacara Karen, Soesilo Aribowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/2/2019).

Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar

Menurut pengacara, perbuatan yang merugikan keuangan negara belum tentu atau tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Sebab, hal itu bisa saja tergolong masalah perdata atau hukum adminitrasi negara atau maladministrasi.

Soesilo mengatakan, perbuatan Karen merupakan bagian dari aksi korporasi atas nama serta untuk kepentingan perseroan, PT Pertamina (Persero), bukan kepentingan pribadi.

Perbuatan Karen dan direksi merupakan keinginan Pertamina untuk meningkatkan cadangan dan produksi minyak mentah.

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Rp 568 Miliar, Ini Tanggapan Karen Agustiawan

Menurut Soesilo, hal itu sejalan dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2009 untuk menjamin kelancaran pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional.

"Artinya perbuatan terdakwa ini adalah bisnis murni sebagai pelaksanaan prinsip fiduciary duty jajaran direksi," kata Soesilo.

Selain itu, menurut Soesilo, perbuatan Karen sepenuhnya merupakan aksi korporasi sebagai pelaksanaan doktrin atau prinsip BJR dalam undang-undang perseroan terbatas.

Hal itu merupakan cermin kemandirian dan diskresi dari direksi perseroan dalam memberikan putusan bisnisnya.

Menurut Soesilo, prinsip tersebut sekaligus merupakan perlindungan bagi direksi dalam menjalankan tugas-tugasnya.

Dalam surat dakwaan, Karen diduga telah mengabaikan prosedur investasi yang berlaku di PT Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI) atas Lapangan atau Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Karen memutuskan melakukan investasi PI di Blok BMG Australia tanpa melakukan pembahasan dan kajian terlebih dulu.

Karen dinilai menyetujui PI tanpa adanya due diligence serta tanpa adanya analisa risiko yang ditindaklanjuti dengan penandatanganan Sale Purchase Agreement (SPA).

Selain itu, menurut jaksa, penandatanganan itu tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris PT Pertamina.

Menurut jaksa, perbuatan Karen itu telah memperkaya Roc Oil Company Ltd Australia. Kemudian, sesuai laporan perhitungan dari Kantor Akuntan Publik Drs Soewarno, perbuatan Karen telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com