JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengonfirmasi Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) Pusat Tono Suratman soal pengajuan proposal dana hibah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga ( Kemenpora) kepada KONI.
"Didalami terkait pengajuan proposal ke Kemenpora hingga pencairan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (6/2/2019), dikutip dari Antara.
Tono sendiri diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.
Baca juga: KPK Cermati Mekanisme Bantuan Rp 50 Miliar dari Kemenpora ke KONI
Sebagai Ketua KONI, lanjut Febri, KPK juga perlu mengklarifikasi pada saksi seberapa jauh pengetahuannya tentang proposal tersebut.
"Dan juga apakah mengetahui adanya dugaan komitmen untuk memberikan suap pada pejabat Kemenpora," ungkap Febri.
Sementara itu, Tono memilih irit bicara usai menjalani pemeriksaan.
"Saya hanya menyampaikan keterangan pada penyidik, terima kasih," ucapnya.
Baca juga: Periksa Menpora, KPK Telusuri Proses Pengajuan Dana Hibah Kemenpora untuk KONI
Tono yang diperiksa sekitar enam jam itu pun kemudian memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media seputar pemeriksaannya kali ini.
Untuk diketahui, KPK total telah menetapkan lima tersangka dalam kasus itu, yakni diduga sebagai pemberi, yaitu Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA).
Sedangkan diduga sebagai penerima, yakni Deputi IV Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana (MUL), Adhi Purnomo (AP) yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora dan kawan-kawan serta Eko Triyanto (ET) yang merupakan staf Kementerian Pemuda dan Olahraga dan kawan-kawan.
Baca juga: KPK Identifikasi Kasus Dana Hibah Kemenpora
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan