Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Periksa Menpora, KPK Telusuri Proses Pengajuan Dana Hibah Kemenpora untuk KONI

Kompas.com - 25/01/2019, 08:00 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada dua hal yang didalami penyidik pada pemeriksaan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.

Pertama, KPK mendalami peran Imam Nahrawi dalam kaitannya dengan mekanisme pengajuan proposal dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Imam telah memenuhi pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap terkait alokasi dana hibah Kemenpora ke KONI, Kamis sore.

"Kami dalami bagaimana porsi dan peran Menpora di sana. Apakah memberikan persetujuan langsung atau memberikan delegasi atau mandat ke bawahannya, bawahannya bisa di level deputi atau bawahannya yang lain itu juga ditanyakan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (24/1/2019) malam.

Baca juga: Suap Dana Hibah Kemenpora ke KONI, KPK Kembali Periksa Staf Pribadi Menpora

Febri memaparkan, KPK harus memahami posisi Imam dan bawahannya dalam alur pengajuan proposal dana hibah. Sebab, KPK perlu melihat apakah mekanisme pengelolaan dana hibah di Kemenpora berjalan ideal atau sebaliknya.

"Kami harus pastikan ya di mana posisi Menpora, di mana posisi deputi, di mana posisi beberapa pejabat lain termasuk tim verifikasi dalam sebuah proses pengajuan proposal yang ideal," kata dia.

"Apakah memang semua proposal itu harus disetujui oleh Menpora secara prinsip proses formilnya dilakukan. Atau sudah didelegasikan sepenuhnya. Itu kan konsekuensi hukumnya berbeda. Itu poin yang kami dalami," sambung Febri.

Baca juga: KPK Sita Dokumen Terkait Dana Hibah dari Ruang Menpora Imam Nahrawi

KPK juga perlu memastikan apakah peruntukan uang dari dana hibah KONI yang sudah dicairkan dimanfaatkan secara benar. Sebab, KPK menemukan masalah serius sejak proposal dana hibah KONI diajukan.

Salah satunya pengajuan proposal hanya sekadar akal-akalan belaka. Kemudian pencairan dana tidak melalui prosedur yang patut.

"Ini penting karena seharusnya ada tugas dan kewenangan juga dari Kemenpora untuk melakukan verifikasi sejak awal terhadap hal tersebut," kata dia.

Kedua, kata Febri, KPK mengklarifikasi berbagai barang bukti yang disita di ruangan Imam dan kantor KONI beberapa waktu lalu.

Baca juga: Diperiksa KPK, Menpora Mengaku Ditanya Tupoksi dan Mekanisme Pengajuan Dana Hibah

"Ada beberapa barang bukti yang tentu kami perlu klarifikasi, barang bukti ini baik yang disita dari penggeledahan di ruang Menpora ataupun di kantor KONI beberapa waktu lalu," ujarnya.

Sebelumnya Febri pernah mengatakan, dari sejumlah titik yang digeledah, KPK mengamankan banyak dokumen terkait dana hibah. Kemudian KPK juga menemukan proposal-proposal permohonan bantuan dana hibah.

"Rinciannya (dokumen dan proposal yang disita) tentu tidak bisa disampaikan. Yang pasti terkait perkara. Nanti tentu kami pelajari untuk kebutuhan pemanggilan saksi-saksi di tahap berikutnya," kata Febri.

"Kan dokumen terkait hibah itu macam-macam ya. Kalau proposal tentu ada data keuangan juga, data kegiatan. Untuk dokumen hibah juga termsuk catatan bagaimana proses dari awal kemudian persetujuan seperti apa hingga pencairan seperti apa," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com