Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Advokasi Kritik Penanganan Kasus RA oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional

Kompas.com - 03/02/2019, 16:42 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar mengkritik penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami RA, pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN)

Dugaan pelecehan seksual terhadap RA diduga dilakukan Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB.

"Kami menyayangkan tindakan DJSN yang tidak tegas dalam menangani kasus ini. Pada satu sisi, menerima laporan RA lalu menyelenggarakan pemeriksaan melalui sebuah panel. Namun, di sisi lain, DJSN tidak menyediakan informasi ke Presiden melalui Sekretariat Negara atas proses yang terjadi," kata Haris dalam konfetensi pers di kantor Lokataru Foundation, Jakarta, Minggu (3/2/2019).

Menurut Haris, Sekretariat Negara meneruskan surat permohonan pengunduran diri SAB. Kemudian Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Baca juga: Laporkan RA ke Polisi, Eks Dewas BPJS Ketenagakerjaan Bantah Semua Tuduhan

DJSN, kata Haris, menghentikan proses penanganan kasus ini setelah keputusan tersebut diterbitkan.

Menurut Haris, RA juga telah mengirimkan laporan kepada Presiden melalui Sekretariat Negara. Namun, surat tersebut terkesan tidak diperhatikan.

"Keppres tersebut setelah diselidiki di dalam Setneg (Sekretariat Negara) tidak ada korespondensi dengan laporan yang dibuat (RA), jadi tidak digubris. Tapi justru suratnya SAB meminta pengunduran diri malah dijawab oleh Presiden lewat Keppres," kata dia.

Ia menyayangkan penerbitan Keppres tersebut yang dinilainya terlalu terburu-buru. Menurut Haris, seharusnya Presiden dan Setneg memahami persoalan yang terjadi secara utuh. Sehingga, ia melihat penerbitan Keppres tersebut tidak cermat.

"Kalaupun ingin dikeluarkan, harusnya melihat jauh tentang apa dan prosesnya bagaimana. Kan Presiden bisa menanyakan kenapa orang itu mau mengundurkan diri, kenapa mengundurkan diri hanya karena satu orang, siapa orang tersebut, harusnya dicari tahu, tapi ini tidak dilakukan cermat," papar dia.

Baca juga: RA Dilaporkan Cemarkan Nama Baik Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan, Ini Kata Pengacara

Kejanggalan

Haris melihat ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus RA oleh DJSN ini. Pertama, DJSN menerima surat laporan RA tanggal 7 Desember 2018. Namun, DJSN menilai laporan tersebut perlu diperbaiki.

RA kemudian mengirimkan perbaikan laporannya dan diterima DJSN tanggal 26 Desember 2018. Akan tetapi, kata Haris, dalam pernyataan publiknya, salah satu anggota DJSN menyatakan laporan dari RA telah diterima tanggal 16 Desember.

"Jika surat sudah diterima dan dibaca, jelas hal ini merugikan pelapor (RA) yang seharusnya pembentukan tim panel dapat terbentuk tanggal 21 Desember 2018," kata Haris.

Kedua, DJSN menerima surat pengunduran diri SAB yang disusul pembentukan tim panel. Namun, DJSN telah menyampaikan rekomendasi ke Presiden untuk pemberhentian SAB.

"Aneh, DJSN seharusnya mengambil sikap secara tegas untuk tidak menyampaikan rekomendasi pengunduran diri SAB kepada Presiden. Mengingat yang bersangkutan sedang berperkara," papar Haris.

Baca juga: Anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan Laporkan Balik RA dan Ade Armando

Menurut Haris, sekalipun rekomendasi sudah diberikan ke Presiden, DJSN dapat menarik kembali surat tersebut. Kemudian bisa membuat surat kepada Presiden untuk membatalkan surat rekomendasi tersebut. Namun, kata Haris, DJSN tak melakukan langkah itu.

Ketiga, setelah Keppres keluar, DJSN memberhentikan proses penanganan oleh tim panel. Hingga saat ini, DJSN juga tak kunjung mengeluarkan hasil penanganan kasus ini.

"Apa produknya? Padahal amel (RA) sudah diperiksa, ibunya sudah dipanggil, SAB sudah dipanggil, saksi lain sudah dipanggil, tapi kenapa laporannya enggak keluar. Yang keluar justru Keppres yang memberhentikan SAB, dan seolah-olah SAB ini tidak ada salahnya sedikit pun," ujar Haris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

PDI-P Sebut Prabowo-Gibran Bisa Tak Dilantik, Pimpinan MPR Angkat Bicara

Nasional
Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Cak Imin Sebut Pemerintahan Jokowi Sentralistik, Kepala Daerah PKB Harus Inovatif

Nasional
Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Pemerintah Akan Pastikan Status Tanah Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang serta Longsor Tana Toraja dan Sumbar

Nasional
Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Ahmed Zaki Daftarkan Diri ke PKB untuk Pilkada DKI, Fokus Tingkatkan Popularitas

Nasional
Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Sengketa Pileg, Golkar Minta Pemungutan Suara Ulang di 36 TPS Sulbar

Nasional
Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Mendagri Sebut Biaya Pilkada Capai Rp 27 Triliun untuk KPU dan Bawaslu Daerah

Nasional
Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Airin Ingin Bentuk Koalisi Besar untuk Mengusungnya di Pilkada Banten

Nasional
Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Sebut Warga Ingin Anies Balik ke Jakarta, Nasdem: Kinerjanya Terasa

Nasional
Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Caleg PSI Gugat Teman Satu Partai ke MK, Saldi Isra: Berdamai Saja Lah

Nasional
Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Irigasi Rentang Targetkan Peningkatan Indeks Pertanaman hingga 280 Persen

Nasional
Kuasa Hukum Caleg Jawab 'Siap' Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Kuasa Hukum Caleg Jawab "Siap" Terus, Hakim MK: Kayak Latihan Tentara, Santai Saja...

Nasional
Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Heboh Brigadir RAT Jadi Pengawal Bos Tambang, Anggota DPR: Tak Mungkin Atasan Tidak Tahu, Kecuali...

Nasional
Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Geledah Setjen DPR dan Rumah Tersangka, KPK Amankan Dokumen Proyek hingga Data Transfer

Nasional
Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Ditegur MK Tak Serius Ikuti Sidang, KPU Mengaku Punya Banyak Agenda

Nasional
Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Korlantas Sebut Pelat Khusus “ZZ” Terhindar Ganjil-Genap Jika Dikawal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com