Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ruhut Minta Kubu Prabowo Hormati Hukum soal Kasus Dhani dan Buni Yani

Kompas.com - 01/02/2019, 10:45 WIB
Jessi Carina,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Ruhut Sitompul menilai, kubu Prabowo-Sandiaga sudah merasa dirinya pemenang dan paling benar.

Akhirnya, menurut Ruhut, kubu Prabowo-Sandiaga tidak bisa menerima vonis terhadap anggota tim sukses mereka, yaitu Ahmad Dhani dan Buni Yani.

Ruhut membandingkan dengan kasus mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang langsung ditahan setelah divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Memang sudah putusan itu demikian kok dan langsung masuk (penjara). Kok kalau Ahok boleh seperti itu, tapi kalau mereka tidak? Inilah orang yang enggak pernah bercermin," ujar Ruhut ketika dihubungi, Jumat (1/2/2019).

"Gentleman lah! Karena itu kan vonis, hormati hukum di Indonesia," tambah dia.

Baca juga: Timses Jokowi: Sudahlah Buni Yani, Nggak Usah Cengeng!

Ruhut bingung kasus hukum Ahmad Dhani dan Buni Yani malah dikaitkan dengan pemerintahan Presiden Jokowi.

Padahal, kata dia, Jokowi tidak punya kewenangan untuk mengintervensi hukum.

Menurut Ruhut, ini justru menunjukan pola pikir para pendukung Prabowo-Sandiaga mengenai penegakan hukum. Bahwa pemimpin negara bisa turun tangan dalam hal penegakan hukum.

Baca juga: Timses: Dhani Korban Ucapannya Sendiri, Bukan Korban Rezim Jokowi

"Itu bedanya Pak Jokowi dengan Prabowo kalau kita dengar waktu debat. Pak Jokowi menjadikan hukum sebagai panglima sedangkan Pak Prabowo, dia panglima hukum," ujar Ruhut.

"Akhirnya ada kediktatoran dan kembali ke Orde Baru. Karena itu Pak Jokowi tidak pernah mau intervensi," tambah dia.

Penahanan Ahmad Dhani mendapatkan respons keras dari pendukung Prabowo-Sandiaga.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menganggap ini merupakan lonceng kematian demokrasi karena membatasi kebebasan berpendapat orang.

Baca juga: Buni Yani Bersedia Ditahan jika Kejari Tetap Eksekusi Dirinya

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Priyo Budi Santoso, menyebut Buni Yani sebagai salah satu pejuang demokrasi.

Dia menilai baik Dhani maupun Buni Yani adalah korban rezim. Sebab mereka berada pada kubu oposisi pemerintah saat ini.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara kepada Ahmad Dhani atas kasus ujaran kebencian, Senin (28/1/2019).

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com