JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Informasi dan Informatika (Kominfo) menjalin kerja sama untuk menangkal hoaks yang berkaitan dengan pemilu.
Mereka berupaya untuk mencegah dan menindak hoaks pemilu yang beredar di internet dan media sosial.
Langkah ini diambil demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang bebas dari hoaks.
"Kali ini kita menandatangani MoA, memorandum of action, karena kita harus melakukan langkah-langkah aksi. Kominfo senantiasa mendukung penyelenggara pemilu maupun penyelenggaraan pemilu," kata Menkominfo Rudiantara di Hall Basket Senayan, Jakarta, Kamis (31/1/2019).
Baca juga: Dari Data KPU, 4 Parpol Tak Calonkan Caleg Eks Koruptor
Rudiantara mengatakan, jelang hari pemungutan suara pihaknya bersama KPU dan Bawaslu akan semakin proaktif.
Setiap harinya, Kominfo mengeluarkan laporan hoaks terkait pemilu di dunia maya, baik pileg maupun pilpres.
Nantinya, KPU tak hanya gencar sweeping hoaks terkait pemilu, melainkan juga menerima laporan dari Bawaslu terkait akun media sosial dan konten yang diduga hoaks.
Jika terbukti menyebar berita bohong, Kominfo akan menurunkan konten tersebut atau memblokir akun.
"Awal april kita akan push informasi mengenai hoaks ini terutama yang sudah terverifikasi, kepada grup-grup masyarkat yang mempunyai concern terhadap hoaks, sehingga mereka bisa turut membantu dan memviralkan informasi terkait hoaks ini," tutur Rudiantara.
Baca juga: ICW Dukung Rencana KPU Tunda Pelantikan Caleg yang Tak Serahkan LHKPN
KPU maupun Bawaslu menyambut baik kerja sama ini. Hal ini dinilai penting lantaran hoaks yang berkaitan dengan pemilu berpotensi merusak demokrasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.