Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPP Gerindra: Kami Sudah Minta DPD Tak Calonkan Eks Koruptor, tetapi...

Kompas.com - 31/01/2019, 12:33 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua DPP Partai Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya telah mengimbau pengurus daerah untuk tidak mencalonkan mantan koruptor dalam Pemilihan Legislatif 2019. Namun, mereka tidak mengindahkannya. 

Sebaliknya, pengurus daerah malah menggugat aturan yang melarang mantan koruptor mengikuti Pileg ke PTUN dan Mahkamah Agung.

"Kita sudah minta ke DPD masing-masing untuk tidak mencalonkan mantan koruptor. Namun demikian mereka mengajukan gugatan ke Bawaslu dan dimenangkan," ujar Riza ketika dihubungi, Kamis (31/1/2019).

Baca juga: Ada 6 Caleg Eks Koruptor dari Partai Gerindra, Ini Daftarnya

"Ketiga mereka juga melakukan gugatan ke PTUN dan MA dan mereka juga dimenangkan," tambah dia.

Riza mengatakan partai tidak punya hak untuk melarang setelah mereka memenangkan gugatan. Meski demikian, dia menegaskan Partai Gerindra tetap berkomitmen dalam pemberantasan korupsi.

"Kami partai enggak bisa memaksa warga negara untuk tidak mencalonkan karena UU memperbolehkan. Kami hanya bisa mengimbau, tetapi mereka berhasil memenangkan gugatan di Bawaslu, PTUN dan MA," kata Riza.

Baca juga: Dari Data KPU, 4 Parpol Tak Calonkan Caleg Eks Koruptor

 

Adapun, caleg eks koruptor yang dicalonkan Gerindra ada pada tingkat DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.

Riza mengingatkan berkas pencalonan mereka bukan ditandatangani Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, kata Riza, sejak awal Prabowo dan DPP Gerindra sempat tidak tahu ada yang mencalonkan mantan koruptor.

"Kalau provinsi dan kabupaten itu yang tanda tangan masing-masing. Kita orang DPP partai, jangankan Pak Prabowo, saya sendiri baru tahu belakangan setelah diumumkan oleh Bawaslu," ujar Riza.

Baca juga: Diumumkan KPU, Ini Daftar 49 Caleg DPRD dan DPD yang Eks Koruptor

Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan daftar calon anggota legislatif yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi pada Rabu (30/1/2019).

Dari 49 nama yang disampaikan KPU, 40 di antaranya merupakan caleg DPRD, dan 9 orang lainnya caleg DPD.

Sebanyak 6 caleg eks koruptor berasal dari Partai Gerindra. Ini daftar namanya, seperti dirilis KPU:

1. Moh Taufik, caleg DPRD Provinsi DKI Jakarta (Dapil DKI 3, nomor urut 1)

2. Herry Jones Johny Kereh, caleg DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Dapil Sulawesi Utara 1, nomor urut 2)

3. Husen Kausaha, caleg DPRD Kabupaten Maluku Utara (Dapil Maluku Utara 4, nomor urut 2)

4. Ferizal, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 1, nomor urut 1)

5. Mirhammuddin, caleg DPRD Kabupaten Belitung Timur (Dapil Belitung Timur 2, nomor urut 1)

6. Hi.Al Hajar Syahyan, caleg DPRD Kabupaten Tanggamus (Dapil Tanggamus 4, nomor urut 1) 

Kompas TV Daftar caleg mantan koruptor, akan diumumkan melalui beberapa platform seperti situs resmi KPU, media massa dan media elektronik.<br /> <br /> Ketua KPU, Arief Budiman mengatakan, hal ini dilakukan sebagai salah satu bentuk keterbukaan kepada publik untuk mengenal calon legislatifnya. Namun Arief tak mengungkapkan berapa total jumlah caleg yang pernah tersandung kasus korupsi dalam daftar caleg tetap KPU.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com