Selain itu, KPU juga membandingkan data pihaknya dengan data yang dimiliki kelompok masyarakat sipil.
"Kami harus periksa berkali-kali dokumen secara teliti betul dari seluruh daftar nama itu betul-betul mereka mantan napi koruptor sehingga tak menimbulkan jika ternyata dia bukan napi koruptor," tutur Pramono.
Pramono menambahkan, yang tergolong sebagai mantan koruptor adalah mereka yang pernah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi. Ancaman pidananya di atas lima tahun.
"Kalau korupsi pasti ancamannya di atas lima tahun. Jadi yang disebut di UU itu ancamannya lebih dari lima tahun, bukan vonisnya," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.