Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Suntikan Dana Rp 10,5 Triliun ke BPJS Belum Bisa Lunasi Pembelian Obat

Kompas.com - 30/01/2019, 17:02 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Pengurus Pusat Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi Tirto Kusnadi mengungkapkan, suntikan dana dari pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan belum mampu melunasi tunggakan pembelian obat.

Pemerintah diketahui telah menyuntikan dana sebesar Rp 10,5 triliun pada tahun 2018.

Hal itu disampaikannya usai bertemu Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (30/1/2019).

"Rp 10 triliun kira-kira itu, paling kira-kira 6-10 persen yang terbayar ke (perusahaan) farmasi," ungkap Tirto.

Baca juga: BPJS Kesehatan: Aturan Urun Biaya Bukan untuk Menghukum Orang

Sebab, kata dia, dana yang diperoleh rumah sakit (RS) dari BPJS Kesehatan lebih dulu digunakan untuk membayar tenaga medis dan konsumsi pasien. Karena itu, kata dia, RS tak memprioritaskan pelunasan obat yang telah dibeli.

Di sisi lain, kata dia, saat ini tunggakan RS peserta BPJS Kesehatan kepada perusahaan farmasi mencapai Rp 3,6 triliun.

Mereka berharap pemerintah dapat memberikan solusi terkait membengkaknya tunggakan RS kepada pengusaha farmasi.

"Pak JK (Jusuf Kalla) bilang memang BPJS sedang dicarikan misalnya tambahan keuangan dan sebagainya. Tapi kami juga di luar tidak terlalu mengejar hal ini karena memang di luar kewenangan kami. Jadi kami hanya menunggu saja (solusi dari pemerintah)," lanjut dia.

Baca juga: BPJS Nunggak Rp 8 Miliar, RSUD Polewali Mandar Batasi Pasien Berobat

Gabungan Pengusaha (GP) Farmasi sebelumnya menemui Wakil Presiden Yusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Rabu (30/1/2019). Mereka mengeluhkan tunggakan obat yang belum dibayar sejumlah rumah sakit (RS).

Tirto mengungkapkan tunggakan obat yang belum dibayar RS mencapai Rp 3,6 triliun. Tirto menambahkan ada RS yang menunggak 60 hingga 120 hari dihitung dari masa jatuh tempo utang.

Kompas TV Nilai kapitasi rendah dalam pelayanan kesehatan yang dibayarkan BPJS Rp 35 ribu, dokter gigi se Indonesia ancam mundur dari kepersertaan pelayanan kesehatan BPJS. Pasalnya kapitasi Rp 2 ribu rupiah per pasien dinilai tidak menghargai profesi dokter gigi. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan nasional dinilai tidak adil terutama bagi profesi dokter gigi. 2 ribu rupiah per pasien di rasa tidak sesuai dengan biaya yang harus di keluarkan dokter gigi. Melalui pernyataan sikap pada rapat kerja nasional di Semarang, Persatuan Dokter Gigi Indonesia mendesak pemerintah untuk mengubah peraturan menteri kesehatan tentang standar pelayanan kesehatan. Pasalnya sejak tahun 2014 nilai kapitasi sebesar Rp 2 ribu rupiah per pasien dinilai tidak layak untuk pelayanan kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji, Menag: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet pada Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com