Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan: Aturan Urun Biaya Bukan untuk Menghukum Orang

Kompas.com - 30/01/2019, 16:48 WIB
Jessi Carina,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan, aturan urun biaya ada untuk mengontrol peserta JKN-KIS.

Aturan ini bukan untuk menghukum peserta yang selama ini meminta layanan kesehatan di luar kebutuhan mereka.

"Sehingga yang namanya urun biaya itu bukan untuk menghukum orang. Sebetulnya itu bagian dari kontrol kendali kita agar pembiayaan tidak dihadapkan pada selera dan perilaku peserta," ujar Iqbal di Kompleks Parlemen, Rabu (30/1/2019).

Baca juga: Kemenkes Akui Urun Biaya Bisa Tekan Defisit BPJS Kesehatan, tetapi...

Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menkes Nomor 51 Tahun 2018 yang mengatur aturan main soal urun biaya dan selisih biaya untuk JKN-KIS. Aturan tersebut menyebutkan, ada tambahan biaya bagi peserta untuk rawat jalan dan rawat inap.

Iqbal mengatakan, selama ini ada kecenderungan peserta JKN-KIS meminta layanan kesehatan yang tidak dibutuhkan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf di Kompleks Parlemen, Rabu (30/1/2019). KOMPAS.com/JESSI CARINA Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Anas Maruf di Kompleks Parlemen, Rabu (30/1/2019).

 

Misalnya, peserta merasa bahwa penyakit yang dialaminya harus ditangani dokter spesialis. Padahal penyakitnya cukup ditangani dokter umum saja.

Baca juga: Tim Pengkaji Kriteria Urun Biaya BPJS Kesehatan Belum Terbentuk

Aturan urun biaya ini bisa mengontrol peserta untuk tidak meminta layanan kesehatan yang tidak dibutuhkan. Sebab mereka harus membayar tambahan biaya lagi.

Iqbal juga menjelaskan bahwa aturan urun biaya tidak dikenakan terhadap Penerima Bantuan Iuran (PBI).

"Jadi masyarakat tidak perlu resah kalau ada urun biaya dan lain lain, urun biaya tidak diberlakukan untuk Penerima Bantuan Iuran," kata Iqbal.

Baca juga: Meski Sanggupi Selisih Biaya, Pasien BPJS Kesehatan Tak Bisa Naik Dua Kelas

Selain itu, dia menegaskan aturan ini belum diterapkan sekarang. BPJS Kesehatan juga baru memberikan usulan mengenai layanan apa saja yang dikenakan aturan urun biaya.

"Jangan sampai terjadi disinformasi bahwa urun biaya sudah dilakukan padahal Kemenkes telah memberikan klarifikasi untuk urun biaya memang belum diberlakukan," ujar dia.

Pihak BPJS Kesehatan baru saja bertemu dengan Ketua DPR Bambang Soesatyo untuk melaporkan sejumlah informasi terkini. Salah satunya juga mengenai aturan urun biaya ini.

Kompas TV Protes keras persatuan dokter gigi Indonesia direspons Kementerian Kesehatan. Tarif atau kapitasi dokter gigi dalam BPJS Kesehatan akan dihitung ulang. Saat ini nominal kapitasi yang dibayarkan BPJS Kesehatan untuk layanan kesehatan gigi sebesar Rp 2.000,00 per pasien yang dinilai terlalu rendah. Sedangkan dokter menghitung, butuh dana sekitar Rp 200 ribu untuk melayani satu orang pasien. Hitungan ini berdasarkan pemakaian alat dan utilitas lainnya di luar jasa praktik dokter. Polemik yang ada dalam sistem pembayaran BPJS Kesehatan tak hanya soal kapitasi dokter gigi. Rencana urun biaya tindakan medis sampai saat ini juga masih menunggu jenis fasilitas yang nantinya akan dikenakan urun biaya. Masalahnya, urun dana ini berpotensi menimbulkan persoalan baru.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com