JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Dewan Pakar Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Drajad Wibowo, mengatakan, Prabowo tidak pernah mengkritik Kementerian Keuangan soal utang negara.
Ia menegaskan, yang dikritik Prabowo adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani.
"Apakah Prabowo menyebut Menteri Keuangan atau Kementerian Keuangan? Jelas sekali yang disebut Mas Bowo adalah 'Menteri Keuangan'" kata Drajad, kepada Kompas.com, Senin (28/1/2019).
Hal ini disampaikan Drajad menanggapi protes yang disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti atas pernyataan Prabowo.
Baca juga: Prabowo Sebut Menkeu Mesin Pencetak Utang, Ini Komentar Kemenkeu
Drajad meminta Nufransa teliti dan mendengar ulang pernyataan Prabowo dalam acara dukungan alumni perguruan tinggi di Padepokan Pencak Silat, Sabtu pekan lalu.
"Apakah kritik terhadap Menteri Keuangan bisa disamakan dengan menghina Kementerian? Jika logika itu dipakai, mengkritik Presiden bakal sama dengan menghina rakyat Indonesia. Mengkritik Ketua DPR sama dengan menghina DPR dan rakyat pemilihnya. Itu logika yang ngawur," lanjut Drajad.
Drajad mengatakan, perbedaan antara menteri dan kementerian ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Dalam Pasal 1 disebutkan, Kementerian Negara adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan, sementara Menteri adalah pembantu presiden yang memimpin kementerian.
"Dia (Nufransa) gagal memahami beda antara Menteri Keuangan dan Kementerian Keuangan sesuai UU. Kalau dia paham bedanya, apakah ini bukan berarti dia sedang mempolitisasi Kemenkeu, dan memrovokasi jajarannya?" ujar Drajad.
Baca juga: Pernyataan Prabowo soal Menteri Pencetak Utang Diprotes Kemenkeu, Ini Penjelasan BPN
Sementara, soal istilah "menteri pencetak utang" yang disampaikan Prabowo, menurut Drajad, hal tersebut merupakan kritik yang berbasis pada fakta.
Drajad mengatakan, faktanya, antara Desember 2014-Desember 2018, utang pemerintah naik Rp 1.809 triliun, dari Rp 2609 triliun menjadi Rp 4418 triliun.
Artinya, utang di era Jokowi setiap tahun naik Rp 452,25 triliun. Sebagai perbandingan, selama 10 tahun Presiden SBY, kenaikan utang pemerintah Rp 1309 triliun, atau Rp 131 triliun per tahun.
"Jadi setiap tahun pemerintahan Presiden Jokowi berhutang rata-rata 3,45 kali lipat dari pemerintahan Presiden SBY," ujar Drajad.
"Masak pejabat negara yang banyak membuat utang tidak boleh disebut pencetak utang?" tambah politisi Partai Amanat Nasional ini.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti menyampaikan kekecewaannya atas pernyataan Prabowo yang menyatakan bahwa penyebutan Menteri Keuangan bisa diganti dengan "Menteri Pencetak Utang".
"Apa yang disampaikan calon presiden Prabowo, 'Jangan lagi ada penyebutan Menteri Keuangan (Menkeu), melainkan diganti jadi Menteri Pencetak Utang', sangat mencederai perasaan kami yang bekerja di Kementerian Keuangan," tulis Nufransa di akun facebooknya, Minggu (27/1/2019).
Kementerian Keuangan, lanjut dia, adalah sebuah institusi negara yang penamaan, tugas, dan fungsinya diatur oleh undang-undang.
"Siapa pun tidak sepantasnya melakukan penghinaan atau mengolok-olok nama sebuah institusi negara yang dilindungi oleh undang-undang, apalagi seorang calon presiden," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.