JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga terdakwa penyuplai amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua yang berinisial WH, EW, RH divonis masing-masing dua tahun enam bulan penjara.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Pengadilan Negeri kelas IA Jayapura menjatuhkan vonis tersebut pada Kamis (24/01/2019) siang.
“Hakim ketua pengadilan negeri kelas IA Jayapura menjatuhkan hukuman penjara masing-masing dua tahun enam bulan penjara,” ujar Dedi melalui keterangan tertulis, Jumat (25/1/2019).
Dedi menjelaskan, ketiga terdakwa terbukti menyuplai amunisi bagi kelompok KKB di wilayah pegunungan tengah Papua.
WH mempunyai sejumlah amunisi serta beberapa senjata yang diduga hasil rampasan dari aparat keamanan di wilayah Pegunungan Tengah Papua. WH berdomisili di Kabupaten Jayawijaya.
Sementara EW penyuplai amunisi yang berasal dari WH.
“EW sendiri mendapatkan amunisi dari WH, melalui transaksi, mulai dari transaksi tukar-menukar amunisi dengan sembako,” tutur Dedi.
Ia menambahkan, EW bertransaksi langsung dengan kelompok KKB di Kabupaten Lanny Jaya, Papua.
Adapun RH berperan sebagai perantara bagi WH dan EW untuk melaksanakan transaksi amunisi.
RH juga membantu menyuplai amunisi bagi kelompok KKB di Wilayah Lanny Jaya.
Dedi mengatakan, vonis tersebut diharapkan mampu memberikan efek jera bagi ketiga terdakwa.
Selain itu, mempersempit ruang gerak KKB yang mengganggu keamanan dan ketertiban di Papua.
“(vonis ketiga terdakwa) mempersempit ruang gerak dari kelompok Kelompok Kriminal Bersenjata yang sering membuat ulah dan menggangu perkembangan pembangunan infrastruktur di wilayah pegunungan Papua,” kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.