Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Yusril: Kalau Sekarang Ada Perubahan di Pemerintah, Saya Tak Salahkan Pak Presiden

Kompas.com - 23/01/2019, 17:44 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penasihat hukum pribadi Presiden Joko Widodo, Yusril Ihza Mahendra, menghormati seluruhnya keputusan pemerintah yang batal membebaskan terpidana terorisme Abu Bakar Ba'asyir.

"Jadi kalau sekarang ada perubahan di internal pemerintah, kewenangan pemerintah, saya tidak menyalahkan Pak presiden, karena beliau sudah memerintahkan kepada saya," kata Yusril saat ditemui di acara perayaan ulang tahun Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri, Hotel Grand Sahid, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

Baca juga: Yusril Optimistis Pemerintah Bebaskan Baasyir, Ini Alasannya...

"Sudah saya laksanakan (perintah Presiden). Ada perubahan di internal pemerintah ya saya memahami itu dan kembali ke pemerintah," lanjut Yusril.

Saat ditanya apakah dirinya sudah berkomunikasi kembali dengan kuasa hukum dan keluarga Ba'asyir, Yusril menjawab belum melakukannya.

Ia memosisikan dirinya sebagai utusan Presiden Joko Widodo saat berkomunikasi dengan keluarga dan kuasa hukum Ba'asyir.

"Saya bukan kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir. Saya datang secara personal karena diperintah oleh Presiden, menerima tugas dari Presiden. Jadi bukan pengacara Pak Abu Bakar, pengacaranya Pak Muslim, dan lain-lain," ujar Yusril.

Baca juga: Cerita Yusril di Balik Keputusan Presiden Jokowi Bebaskan Abubakar Baasyir

"Jadi setelah ada pertemuan dengan Pak Wiranto, Pak Moeldoko, saya juga belum bertemu lagi dengan Pak Presiden," lanjut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu beredar wacana pembebasan tanpa syarat yang akan diterima oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki di Solo, Jawa Tengah, itu.

Wacana tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra selaku penasihat hukum Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Kontroversi soal Baasyir Dinilai Tak Akan Ubah Elektabilitas Jokowi

Yusril menyebut, Presiden Jokowi memberikan kebebasan ini atas dasar kemanusiaan, mengingat usia Ba'asyir yang sudah tua dan kondisi kesehatan yang semakin menurun.

Ba'asyir divonis 15 tahun penjara pada 2011 dan mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat.

Kebebasan yang akan diberikan kepada Ba'asyir berupa kebebasan murni, bukan bersyarat, bukan pula menjadikannya sebagai tahanan rumah, sesuai permintaan Presiden Joko Widodo.

Namun, wacana tersebut batal karena tidak terpenuhinya syarat yang ditetapkan dalam undang-undang. Hal itu disampaikan oleh Kepala Staf Presiden Moeldoko.

Kompas TV Pengacara Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Izha Mahendra menyatakan, pembebasan tanpa syarat terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir mengacu kepada kebijakan langsung dari Presiden yang tidak perlu dituangkan dalam surat keputusan tertentu. Namun sudah berkekuatan hukum tetap untuk pembebasan tanpa syarat Abu Bakar Ba'asyir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com