JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan Abubakar Ba'asyir rupanya merupakan inisiatif Jokowi sendiri.
Kepada penasehat hukum pribadinya, Yusril Ihza Mahendra, Jokowi sudah sejak lama mengungkapkan rasa prihatin terhadap sosok Ba'asyir yang saat ini memasuki usia 81 tahun dan sedang dalam kondisi sakit, namun masih mendekam di penjara.
"Ba'asyir sudah mendekam di dalam LP selama 9 tahun dari pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Sudah saatnya Ba'asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan," ujar Yusril melalui keterangan pers, Jumat (18/1/2019).
"Pak Jokowi kemudian berpendapat bahwa Ba'asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," lanjut dia.
Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Tanpa Syarat
Jokowi memerintahkan Yusril untuk menelaah aspek hukum mengenai kemungkinan membebaskan Ba'asyir sepenuhnya.
"Pak Jokowi bilang ke saya bahwa beliau tidak ingin ada ulama yang berlama-lama di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Yusril.
Setelah ia mengerjakan apa yang diminta Jokowi, Yusril memastikan bahwa pembebasan Ba'asyir dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
"Semua pembicaraan dengan Ba'asyir, saya laporkan kepada Pak Jokowi sehingga beliau yakin ada cukup alasan untuk membebaskan Ba'asyir dari penjara," ujar Yusril.
Baca juga: Segera Bebas, Keluarga Fokus Rawat Abu Bakar Baasyir di Rumah
Pada Jumat pagi, ia didampingi Yusron Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor bertandang ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur untuk memberitahukan pembebasan kepada Ba'asyir.
Yusril sempat didaulat menjadi imam dan khatib shalat Jumat di masjid penjara.
Pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.
Ba'asyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.
"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril.
Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.