Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Yusril di Balik Keputusan Presiden Jokowi Bebaskan Abubakar Ba'asyir

Kompas.com - 18/01/2019, 16:53 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Presiden Joko Widodo menyetujui pembebasan Abubakar Ba'asyir rupanya merupakan inisiatif Jokowi sendiri.

Kepada penasehat hukum pribadinya, Yusril Ihza Mahendra, Jokowi sudah sejak lama mengungkapkan rasa prihatin terhadap sosok Ba'asyir yang saat ini memasuki usia 81 tahun dan sedang dalam kondisi sakit, namun masih mendekam di penjara.

"Ba'asyir sudah mendekam di dalam LP selama 9 tahun dari pidana 15 tahun yang dijatuhkan kepadanya. Sudah saatnya Ba'asyir menjalani pembebasan tanpa syarat-syarat yang memberatkan," ujar Yusril melalui keterangan pers, Jumat (18/1/2019).

"Pak Jokowi kemudian berpendapat bahwa Ba'asyir harus dibebaskan karena pertimbangan kemanusiaan," lanjut dia.

Baca juga: Abu Bakar Baasyir Dibebaskan Tanpa Syarat

Jokowi memerintahkan Yusril untuk menelaah aspek hukum mengenai kemungkinan membebaskan Ba'asyir sepenuhnya.

"Pak Jokowi bilang ke saya bahwa beliau tidak ingin ada ulama yang berlama-lama di dalam lembaga pemasyarakatan," ujar Yusril.

Setelah ia mengerjakan apa yang diminta Jokowi, Yusril memastikan bahwa pembebasan Ba'asyir dapat dilakukan dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Semua pembicaraan dengan Ba'asyir, saya laporkan kepada Pak Jokowi sehingga beliau yakin ada cukup alasan untuk membebaskan Ba'asyir dari penjara," ujar Yusril.

Baca juga: Segera Bebas, Keluarga Fokus Rawat Abu Bakar Baasyir di Rumah

Pada Jumat pagi, ia didampingi Yusron Ihza Mahendra dan Afriansyah Noor bertandang ke Lembaga Pemasyarakatan Gunung Sindur untuk memberitahukan pembebasan kepada Ba'asyir.

Yusril sempat didaulat menjadi imam dan khatib shalat Jumat di masjid penjara.

Pembebasan Ba'asyir akan dilakukan secepatnya sambil membereskan urusan administrasi pribadi di Kementerian Hukum dan HAM.

Ba'asyir sendiri meminta waktu setidaknya tiga hari ke depan untuk membereskan barang-barangnya di sel.

"Setelah bebas nanti, Ba'asyir akan pulang ke Solo dan akan tinggal di rumah anaknya, Abdul Rahim," ujar Yusril.

Abu Bakar Baasyir divonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 2011. Putusan itu tak berubah hingga tingkat kasasi.

Ba'asyir yang merupakan pimpinan dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jateng itu, terbukti secara sah dan meyakinkan menggerakkan orang lain dalam penggunaan dana untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berencana Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Capres-Cawapres, KPU: Kami Izin Dulu

Berencana Publikasikan Daftar Riwayat Hidup Capres-Cawapres, KPU: Kami Izin Dulu

Nasional
KPK Panggil Eks Wamen BUMN Mahmudin Yasin Terkait Kasus LNG Pertamina

KPK Panggil Eks Wamen BUMN Mahmudin Yasin Terkait Kasus LNG Pertamina

Nasional
Roy Rening Jadi Otak Mobilisasi Massa Pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura

Roy Rening Jadi Otak Mobilisasi Massa Pendukung Lukas Enembe di Mako Brimob Jayapura

Nasional
Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober, KPU: Tak Pertimbangkan Peta Koalisi Parpol

Jadwal Pendaftaran Capres-Cawapres 19-25 Oktober, KPU: Tak Pertimbangkan Peta Koalisi Parpol

Nasional
Kemendagri: Jakarta Tetap Jadi Daerah Global meski Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara

Kemendagri: Jakarta Tetap Jadi Daerah Global meski Ibu Kota Negara Pindah ke Nusantara

Nasional
Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Tunda Sementara Larangan Penuh Jual Beli di 'TikTok Shop'

Wakil Ketua DPR Minta Pemerintah Tunda Sementara Larangan Penuh Jual Beli di "TikTok Shop"

Nasional
Dito Ariotedjo Disebut Terima Dana Kasus BTS 4G, Airlangga: 'No Comment'

Dito Ariotedjo Disebut Terima Dana Kasus BTS 4G, Airlangga: "No Comment"

Nasional
Mediasi Gagal, Sidang Gugatan ke Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi Berlanjut

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan ke Rocky Gerung Terkait Hinaan ke Jokowi Berlanjut

Nasional
DPR Bakal Panggil Mendag soal Rencana Pelarangan Jual Beli di 'Social Commerce'

DPR Bakal Panggil Mendag soal Rencana Pelarangan Jual Beli di "Social Commerce"

Nasional
Roy Rening Disebut Rancang Skenario Lukas Enembe Sakit demi Hindari Pemeriksaan KPK

Roy Rening Disebut Rancang Skenario Lukas Enembe Sakit demi Hindari Pemeriksaan KPK

Nasional
Ajak Erina Gudono, Kaesang Sambangi Markas Bara JP

Ajak Erina Gudono, Kaesang Sambangi Markas Bara JP

Nasional
Polri Kerahkan 434.197 Personel Operasi Mantap Brata Terkait Pengamanan Pemilu 2024

Polri Kerahkan 434.197 Personel Operasi Mantap Brata Terkait Pengamanan Pemilu 2024

Nasional
Disambut Hary Tanoe, Megawati Hadiri Rapat Ketum Parpol Pengusung Ganjar

Disambut Hary Tanoe, Megawati Hadiri Rapat Ketum Parpol Pengusung Ganjar

Nasional
Kasus Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun, Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai sampai November

Kasus Dugaan TPPU Emas Batangan Ilegal Rp 189 Triliun, Satgas TPPU Ultimatum Bea Cukai sampai November

Nasional
Berbaju Kotak, Ganjar Pranowo Turut Hadir di Rapat Ketum Parpol dan Tim Pemenangannya

Berbaju Kotak, Ganjar Pranowo Turut Hadir di Rapat Ketum Parpol dan Tim Pemenangannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com