Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi Jokowi untuk Pembunuh Wartawan Dikecam AJI, Ini Kata Menkumham

Kompas.com - 23/01/2019, 14:13 WIB
Ihsanuddin,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menegaskan pemerintah sudah mempertimbangkan dengan matang pemberian remisi kepada I Nyoman Susrama, terpidana yang menjadi otak pembunuh berencana wartawan Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, pada 2009 silam.

Yasonna menyampaikan ini menanggapi kecaman yang datang dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) terkait pemberian remisi itu.

Baca juga: Menurut Menkumham, Ini Pertimbangan Presiden Setuju Pembunuh Wartawan Dapat Remisi

Susrama yang pada 2010 divonis hukuman penjara seumur hidup, kini mendapatkan remisi perubahan hukuman menjadi 20 tahun penjara.

"Kalau kecaman kan bisa saja, tapi kalau orang itu sudah berubah bagaimana?" kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/1/2019).

"Kalau kamu berbuat dosa, berubah, masuk neraka terus? Enggak kan? Jadi jangan melihat sesuatu sangat politis," tambah dia.

Baca juga: AJI Denpasar Sesalkan Pemberian Grasi Terhadap Otak Pembunuh Wartawan di Bali

Yasonna mengatakan, pemerintah memperhatikan berbagai aspek dalam memberikan remisi kepada Susrama. Pertama, Susrama sudah menjalani masa hukumannya selama hampir 10 tahun.

Selama menjalani hukuman itu, Susrama selalu berkelakuan baik. Yasonna juga menegaskan perbuatan Susrama bukan termasuk extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.

Menurut dia, remisi sejenis juga sudah sering diberikan ke banyak narapidana. Selain itu, ada juga pertimbangan lain seperti kapasitas lapas.

"Enggak muat itu lapas semua kalau semua dihukum, enggak pernah dikasih remisi," ujar Yasonna.

Baca juga: Pejabat Istana Saling Lempar soal Grasi Jokowi untuk Pembunuh Wartawan

Yasonna pun menegaskan bahwa pemberian remisi ini sudah melalui proses yang panjang. Remisi ini diusulkan oleh Lembaga Pemasyarakatan, lalu lanjut ke tingkat Kantor Wilayah, diteruskan ke Dirjen Pemasyarakatan, hingga akhirnya sampai ke meja Yasonna.

Setelah disetujui oleh Yasonna, baru lah remisi diserahkan kepada Presiden Jokowi. Presiden lalu menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2018. Ada 115 napi dengan hukuman seumur hidup yang mendapat remisi dalam Keppres itu, termasuk Susrama.

Oleh karena itu, Yasonna juga membantah anggapan bahwa pemberian grasi kepada pembunuh wartawan ini mematikan kebebasan pers.

"Enggak lah udah lama ini kan persoalannya sudah lama. Kebebasan pers kan sampai sekarang jalan juga kok," kata dia.

Baca juga: Napi Kasus Pembunuhan Berencana Meninggal karena Masuk Angin

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) sebelumnya menyesalkan langkah Presiden Jokowi memberikan remisi terhadap I Nyoman Susrama. AJI menilai pemberian remisi ini sebagai langkah mundur terhadap penegakan kemerdekaan pers.

"Ini bisa melemahkan penegakan kemerdekaan pers," kata Ketua AJI Denpasar Nandhang R. Astika.

Halaman:


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com