Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ahok Punya Band di Mako Brimob, Namanya "Band Teman Penjara"

Kompas.com - 23/01/2019, 08:27 WIB
Jessi Carina,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terpidana kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama ternyata memiliki kelompok musik selama ditahan di Mako Brimob lebih kurang dua tahun. Pria yang akrab disapa Ahok itu menamai band-nya seperti inisial namanya, yaitu BTP.

Kepanjangannya adalah "Band Teman Penjara". Hal ini diceritakan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat.

"Biasanya hanya main di ruang transit begitu kan. Jadi dia latihan buat mengisi waktu. Vokalnya memang masih hancur, tapi minimal tahu nada. Enggak false banget he-he-he," ujar Djarot di kawasan Kemang, Selasa (22/1/2019).

Baca juga: Kalapas Cipinang: Kamis, Ahok Akan Dibebaskan di Mako Brimob Depok

Djarot mengatakan Ahok memang menjadi vokalisnya dalam band yang berisi teman-teman penjaranya itu. Salah satu lagu yang cukup sering dimainkan oleh BTP ini adalah lagu "Bongkar" milik Iwan Fals.

Sejak mengenal Ahok, Djarot paham bahwa salah satu kelemahan Ahok adalah bernyanyi. Sambil berseloroh, Djarot mengatakan suara Ahok tidak bagus. Namun ini justru menjadi ciri khas band itu.

Djarot senang karena kekurangan ini justru digunakan Ahok untuk mengisi waktu luang di Mako Brimob.

Baca juga: Ahok Ingin Dipanggil BTP Selepas dari Penjara, Mengapa?

"Dia senang-senang begitu untuk menguatkan dirinya. Artinya dia ini betul-betul saya lihat hebat ya. Teruji, enggak cengeng begitu lho. Kan ada yang cengeng dalam kondisi seperti ini meminta belas kasih," kata dia.

Adapun, Ahok akan bebas pada 24 Januari 2019. Dia sebelumnya divonis dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Ahok ditahan sejak vonis dibacakan pada 9 Mei 2017.

Ia tiga kali mendapat remisi hukuman, yakni 15 hari pada Natal 2017, 2 bulan pada Agustus 2018, dan 1 bulan saat Natal 2018.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com