JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Antimafia Bola menetapkan pemilik klub PS Mojokerto Putra (PSMP) Vigit Waluyo sebagai tersangka kasus dugaan pengaturan skor.
Penetapan tersangka Vigit dilakukan setelah penyidik dari Satgas Antimafia Bola melakukan gelar perkara, Senin (14/1/2019).
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, Vigit diduga telah memberikan suap untuk membuat PS Mojokerto Putra naik kasta ke Liga 2.
“Saudara VW, satgas sudah menetapkan sebagai tersangka pada hari ini. Nanti yang bersangkutan dimintai keterangan lebih lanjut terkait kasus match fixing liga 3 promosi PS Mojokerto mau ke liga 2, disitu ada aliran dana Rp 115 juta,” ujar Dedi saat ditemui di Universitas Nasional, Jakarta Selatan, Selasa (15/1/2019).
Baca juga: Vigit Waluyo Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Pengaturan Skor
Sebelumnya, polisi menyebutkan bahwa tersangka kasus pengaturan skor, Dwi Irianto alias Mbah Putih mengaku mendapat aliran dana Rp 115 juta dari Vigit.
Uang itu diberikan Vigit kepada Dwi untuk mempermudah jalan PS Mojokerto Putra naik kasta dari Liga 3 ke Liga 2.
Komite Disipilin PSSI juga telah menjatuhi hukuman larangan bermain di Liga 2 untuk PS Mojokerto Putra pada musim depan.
Sanksi tersebut harus diterima PSMP karena terbukti melakukan pengaturan skor di Liga 2 musim 2018.
Tak hanya itu, Vigit juga disanksi larangan beraktivitas di sepakbola Indonesia seumur hidup.
Sebelumnya, Vigit Waluyo juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam soal kasus korupsi PDAM Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, Jawa Timur.
Pada kesempatan itu, Dedi menuturkan, minggu depan tim satgas antimafia bola juga akan memeriksa perangkat pertandingan saat pertandingan Persibara dengan PS Pasuruan. Namun, Dedi belum membeberkan perangkat pertandingan yang dimaksud.