JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas tudingan kampanye terselubung. Ia dilaporkan bersama Dahlan Hasan Nasution, Bupati Mandailing Natal, Sumatera Utara.
Pelapor adalah sebuah organisasi masyarakat, Aliansi Anak Bangsa. Mereka menuding Lukman dan Dahlan menguntungkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, lantaran mengacungkan satu jari di sebuah acara yang digelar di Istana Negara.
Sebagaimana diketahui, simbol satu jari bisa diartikan sebagai representasi pasangan capres-cawapres nomor urut 01.
"Ada wajah mirip pejabat tinggi negara dan pejabat tinggi daerah yaitu Menteri Agama Lukman Hakim dan Dahlan Nasution sebagai bupati, itu kita laporkan. Karena mengacungkan jari disebelahnya ada paslon satu, lokasinya pun terlarang untuk kampanye yaitu Istana," kata Ketua Aliansi Anak Bangsa, Damai Hari Lubis, di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Baca juga: Keputusan Bawaslu untuk Anies Baswedan...
Damai menyayangkan tindakan Lukman dan Dahlan. Apalagi, gestur satu jari ditunjukan keduanya berdampingan dengan Presiden Joko Widodo.
Saat itu, mereka menghadap Presiden guna memberikan undangan tabligh akbar di Mandailing Natal. Pertemuan itu terjadi Selasa, 18 Desember 2018.
Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa print out berita online mengenai pertemuan ketiganya.
Baca juga: Diputus Tak Bersalah oleh Bawaslu, Anies Bicara soal Akal Sehat
Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 547 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berbunyi, setiap pejabat negara yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).
Pelapor berharap, Bawaslu dapat menindaklanjuti aduan mereka sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Supaya ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, tidak ditutupi dan tidak dipaksakan untuk berlanjut apabila tidak terbukti," ujar Damai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.