Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pidato di TV, Jubir Sebut Kapasitas Jokowi sebagai Presiden, Bukan Capres

Kompas.com - 14/01/2019, 19:09 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ace Hasan Syadzily menilai, tidak ada masalah dengan pidato Jokowi yang disiarkan di televisi pada Minggu (13/1/2019) malam.

Ia mengatakan, kapasitas Jokowi saat menyampaikan pidato tersebut bukan sebagai calon presiden.

"Pak Jokowi kapasitasnya sebagai presiden bukan sebagai capres," ujar Ace ketika dikonfirmasi, Senin (14/1/2019).

Ace mengatakan, apa yang disampaikan Jokowi terkait pencapaian pemerintah selama beberapa tahun terakhir, bukan kampanye.

Baca juga: KPU dan Bawaslu Kaji Acara Penyampaian Visi Misi Jokowi di TV

 

Direktur Komunikasi Politik TKN Jokowi-Ma'ruf, Usman Kansong, menyebutkan, pidato tersebut seharusnya tayang pada Desember 2018 untuk menyambut tahun baru 2019. Namun, penayayangannya ditunda karena ada bencana tsunami.

"Tidak betul seperti visi misi 5 tahun ke depan, itu seperti pidato awal tahun sebagai presiden," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengkaji acara penyampaian visi misi Joko Widodo yang ditayangkan stasiun televisi pada Minggu (13/1/2019).

Menurut Komisioner KPU Wahyu Setiawan, KPU mengkaji apakah konten acara dan masa iklan kampanye di media massa.

"Ini masa kampanye, cuma kan dalam masa kampanye kan ada aturan main. Bahwa metode kampanye juga ada 9, salah satunya adalah iklan kampanye di media massa," kata Wahyu.

Baca juga: Siapa yang Berpeluang Diuntungkan dari Debat Perdana, Jokowi atau Prabowo?

 

Wahyu mengatakan, iklan kampanye media massa akan difasilitasi oleh KPU. Namun, sesuai aturan, fasilitasi itu akan dilakukan 21 hari jelang masa akhir kampanye, atau 24 Maret-13 April 2019.

Aturan mengenai hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 274 tentang Pemilu. Selain UU tersebut, aturan mengenai iklan kampanye juga diatur dalam PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Pasal 24.

"Iklan kampanye yang berlangsung di KPU itu belum berlangsung. Itu nanti 21 hari (jelang masa akhir kampanye), berbarengan dengan (metode kampanye) rapat umum," ujar dia.

Meski demikian, Wahyu mengatakan, tidak semua iklan di media yang berhubungan dengan peserta pemilu merupakan iklan kampanye. Sebab, ada juga pemberitaan terkait kampanye.

Untuk itu, para pemangku kepentingan harus melakukan kajian terhadap konten acara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com