JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) meminta para tamu undangan debat pilpres tak membawa alat peraga kampanye selama menyaksikan debat. Hal ini untuk menjaga suasana debat tetap kondusif.
KPU akan menyediakan alat peraga kampanye bagi para tamu undangan. Alat peraga itulah yang boleh dibawa tamu selama menjadi penonton saat debat berlangsung.
Debat pertama akan digelar pada 17 Januari 2019.
"KPU akan memfasilitasi alat peraga dalam debat itu. Jadi tidak diperbolehkan undangan masuk ke arena debat dengan menggunakan atribut sendiri, tidak diperbolehkan," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/1/2019).
Baca juga: KPU Undang Para Tokoh Hadiri Debat Pilpres, dari Habibie hingga Hamzah Haz
Selain dilarang membawa alat peraga sendiri, KPU juga meminta para tamu tak mengenakan atribut kampanye yang provokatif.
Para tamu diminta memakai atribut yang wajar dan sesuai dengan kaidah.
"Yang normal aja, kalau pakai baju partai ya baju partai yg sewajarnya saja. Kalau pakai baju kampanye ya sewajarnya baju kampanye. Tidak perlu ada tulisan yang provokatif," ujar Wahyu.
KPU membatasi undangan penonton debat hanya untuk 500 orang. Hanya tamu undangan ini yang boleh masuk ke ruang debat.
Baca juga: Jelang Debat Perdana, SBY Bagi Pengalaman ke Prabowo
Dari 500 undangan, 100 undangan diperuntukkan bagi pendukung pasangan calon nomor urut 01, dan 100 orang untuk pendukung paslon nomor urut 02. Sementara, 300 orang sisanya adalah undangan KPU.
Debat perdana Pilpres 2019 akan digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 17 Januari 2019. Tema yang diangkat adalah hukum, HAM, terorisme dan korupsi.
Peserta debat pertama adalah pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Debat perdana ini akan disiarkan oleh empat lembaga penyiaran, yaitu TVRI, RRI, KOMPAS TV, dan RTV.