JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, pihaknya menerima vonis yang dijatuhkan hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap PT Duta Graha Indah (DGI) atau yang telah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE).
Perusahaan tersebut divonis membayar pidana denda sebesar Rp 700 juta. PT NKE juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 85.490.234.737.
Baca juga: Perjalanan Kasus PT NKE, Korporasi Pertama yang Divonis Korupsi
Majelis hakim juga mencabut hak perusahaan untuk mengikuti lelang proyek pemerintah selama enam bulan.
"Setelah melalui proses analisis dan telaah selama masa pikir-pikir, KPK telah memutuskan untuk menerima putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan terdakwa PT DGI yang telah berubah nama menjadi PT NKE," kata Febri dalam keterangan tertulis, Jumat (11/1/2019).
Menurut Febri, meskipun ada perbedaan dengan tuntutan jaksa, fakta-fakta dan argumentasi yuridis yang diajukan oleh KPK sudah dikabulkan oleh majelis hakim.
Baca juga: PT NKE Akan Jual Saham dan Aset untuk Bayar Uang Pengganti Rp 85 Miliar
Jaksa KPK sebelumnya menuntut PT NKE membayar pidana denda sebesar Rp 1 miliar. PT NKE juga dituntut pidana tambahan dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 188.732.756.416.
Jaksa juga menuntut hak PT NKE mengikuti lelang proyek pemerintah dicabut selama dua tahun.
"Terkait dengan pencabutan hak bagi PT NKE untuk mengikuti lelang selama 6 bulan, KPK memandang pertimbangan hakim telah adil dan proporsional," ujarnya.
Baca juga: KPK Apresiasi Vonis Pencabutan Hak PT NKE Ikut Lelang Pemerintah
KPK juga menekankan pencabutan hak lelang jangan sampai mematikan perusahaan. Karena, banyak orang-orang yang mencari nafkah dan mengandalkan keberlangsungan hidupnya dari perusahaan tersebut.
"Terkait dengan hukuman uang pengganti, angka Rp 85,49 miliar kami pandang telah sesuai dengan perhitungan," papar Febri.
Uang pengganti dipertimbangkan berdasarkan keuntungan perusahaan atas delapan proyek yang diperoleh dari bantuan Muhammad Nazaruddin, sebesar Rp 240 miliar.
Kemudian, dikurangi uang senilai Rp 51,3 miliar yang telah disetor ke kas negara atas pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana mantan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi.
Baca juga: Hakim Cabut Hak PT NKE Ikuti Lelang Proyek Pemerintah Selama 6 Bulan
Majelis hakim juga mempertimbangkan replik penuntut umum bahwa uang pengganti Rp 188 miliar dikurangi dengan besaran commitment fee yang dibayar terdakwa kepada Nazaruddin dan kawan-kawan sekitar Rp 67 miliar.
Hasil pengurangan tersebut menjadi Rp 121 miliar. Jumlah itu kembali dikurangi dengan uang yang telah dititipkan terdakwa ke KPK sebesar Rp 35 miliar.
"Nilai Rp 85,49 miliar ini akan kami eksekusi segera pada PT NKE, dan akan lebih baik jika PT NKE berinisiatif untuk segera membayarkan uang pengganti tersebut pada kas negara melalui KPK," kata dia.