Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Ancam Cabut Cuti Bersyarat Pemred "Obor Rakyat"

Kompas.com - 11/01/2019, 07:22 WIB
Rakhmat Nur Hakim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengingatkan, Pemimpin Redaksi Obot Rakyat Setiyardi Budiono yang masih berstatus cuti bersyarat agar tak mengulang kesalahannya.

Ia mengatakan, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham bisa mencabut status cuti bersyarat Setiyardi bila kembali melakukan tindak pidana.

Hal itu disampaikan Yasonna menanggapi Setiyardi yang menyatakan akan kembali menerbitkan Obor Rakyat. Pernyataan tersebut disampaikannhya usai menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman delapan bulan penjara.

Baca juga: Obor Rakyat Disebut Akan Kembali Terbit dalam Waktu Dekat

"Direktur Kamtib (keamanan dan ketertiban) dan Kanwil saya sudah panggil karena dari Facebook saya dapat indikasi dia mau lakukan sesuatunya. Maka saya bilang, kalau macam-macam, masuk. Karena dia masih cuti bersyarat, bisa dicabut," ujar Yasonna saat ditemui di perayaan HUT Ke-46 PDI-P di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Kamis (10/1/2019).

Ia menghargai hak Setiyardi untuk menyampaikan pendapat di ruang publik, namun jangan melanggar aturan.

"Hak dia kami hargai, kalau melakukan hal tidak benar ya sudah, dia mau masuk lagi," lanjut Yasonna.

Setiyardi sebelumnya mengungkapkan bakal menerbitkan kembali tabloid tersebut dalam waktu dekat.

"Insya Allah Obor Rakyat akan kembali terbit dalam waktu dekat, saat ini saya bersama dengan rekan saya sedang menyiapkan terbit kembali Obor Rakyat," kata Setiyardi mengutip video yang tayang di situs web Kompas TV.

Tabloid Obor Rakyat terbit pada Mei 2014 atau menjeleng pemilihan presiden. Kala itu, Pilpres diikuti pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dan Prabowo Subianto-Hatta Radjasa.

Timses Jokowi-JK, Juni 2014, melaporkan Obor Rakyat ke Badan Pengawas Pemilu karena menganggap tabloid tersebut menghina dan memfitnah Jokowi.

Dalam tabloid itu termuat paparan bahwa Jokowi merupakan keturunan Tionghoa dan kaki tangan asing.

Baca juga: Obor Rakyat Disebut Bakal Terbit Lagi, Ini Kata Sekjen PDI-P

Bawaslu yang menganggap kasus ini masuk pada ranah pidana kemudian melimpahkan kasus ini ke Bareskrim Polri.

Pada November 2016, Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setiyardi Budiono dan Redaktur Pelaksana Darmawan Sepriyosa dihukum delapan bulan penjara.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 310 Ayat (2) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Pada Mei 2018, Kejaksaan Agung mengeksekusi keduanya ke Lapas Cipinang setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap.

Saat ini keduanya sedang menjalani cuti bersyarat yang diberikan Kemenkumham pada Januari hingga Mei 2019. 

Cuti bersyarat adalah program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke kehidupan sosial masyarakat. Menurut Peraturan Menkumham Nomor 3 Tahun 2018, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah menjalani dua per tiga masa hukuman.

Kompas TV Rencana akan terbit kembali tabloid Obor Rakyat jadi sorotan warganet. Sebagian meminta agar warga berhati-hati lantaran tabloid ini pada Pilpres 2014 lalu menebar berita bohong kepada salah satu pasangan capres. Ulasan selengkapnya disampaikan rekan Frisca Clarissa.


 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com