Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Harapan Komnas HAM kepada Presiden soal Tindak Lanjut Kasus Pelanggaran Berat HAM

Kompas.com - 10/01/2019, 17:39 WIB
Reza Jurnaliston,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengingatkan Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk melakukan penyidikan berkas perkara pelanggaran berat HAM.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, harus ada kemauan kuat untuk menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

“Kalau gitu enggak jelas nasibnya, bolak-balik (berkas perkara peristiwa pelanggaran HAM berat) kami yang enggak mau. Enggak ada jalan keluar, jalan keluarnya gimana? Presiden perintahkan,” ujar Taufan, di Media Center Komnas HAM, Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (10/1/2019).

Berkas perkara kasus pelanggaran berat yang dimaksud adalah peristiwa 1965/1966, peristiwa Talangsari Lampung 1998, peristiwa Penembakan Misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II.

Baca juga: Panelis Debat Tak Akan Singgung Kasus Terkait Hukum, HAM, Korupsi dan Terorisme

Selanjutnya, berkas peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena, peristiwa Simpang KKA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, serta peristiwa Rumah Geudong, dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Taufan menyayangkan Kejagung tak membuat sembilan perkara itu naik tingkat ke tahap penyidikan.

Padahal, Komnas HAM disebutkan sudah berupaya menuntaskan kasus-kasus pelanggaran berat HAM masa lalu dengan berupaya memberikan informasi kepada Kejagung.

“Langkah ini (penyelesaian berkas perkara pelanggaran HAM berat) stagnan. Ini enggak akan selesai-selesai kalau begini terus, bolak-balik, bolak-balik kita lepaslah soal perasaan,” kata Taufan.

Baca juga: Komnas HAM: Selama di Kejagung, Tak Ada Perkembangan Pengusutan Kasus HAM Berat

Ia juga menagih janji dan komitmen Presiden soal penanganan pelanggaran berat HAM.

Sebelumnya, pada 8 Juni 2018, Komnas HAM telah bertemu dengan Presiden.

Pada pertemuan itu, Presiden menyatakan komitmennya dan memerintahkan kepada Jaksa Agung untuk menyelesaikan pelanggaran HAM berat.

“Kita menagih janji beliau (Presiden). Tolong segerakan laksanakan (penyelidikan) lebih lanjut berkas-berkas (perkara pelanggaran HAM Berat),” kata Taufan.

Sementara, menurut Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat bukan hanya persoalan hukum semata.

Baca juga: DPR Dinilai Berperan dalam Tersendatnya Penuntasan Kasus HAM Masa Lalu

Ia berpendapat, penuntasan kasus pelanggaran HAM berat adalah persoalan kemauan dan kesungguhan dari seorang pemimpin.

“Ini (penyelesaian pelanggaran HAM berat) bukan teknis hukum, kalau ini politik kebangsaan, politik negara. Karena kami ingin meletakkan penyelesaian kasus pelanggaran HAM dengan konteks kebutuhan negara bangsa sebagai negara hukum,” ujar Anam.

“Kalau tidak diselesaikan, kapan diselesaikannya ini kan nggak tuntas-tuntas terus menerus. Harusnya memang berani Presiden sebagai kepala negara kami harapkan,” kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Sambut PKB dalam Barisan Pendukung Prabowo-Gibran, PAN: Itu CLBK

Nasional
Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Minta Keterangan SYL dalam Dugaan Pelanggaran Etik Nurul Ghufron

Nasional
Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Soal Jatah Menteri PSI, Sekjen: Kami Tahu Ukuran Baju, Tahu Kapasitas

Nasional
Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Cinta Bumi, PIS Sukses Tekan Emisi 25.445 Ton Setara CO2

Nasional
Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Menpan-RB Anas Bertemu Wapres Ma’ruf Amin Bahas Penguatan Kelembagaan KNEKS

Nasional
Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Banyak Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik, Pengamat: Kaderisasi Partai Cuma Kamuflase

Nasional
PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

PKB Sebut Pertemuan Cak Imin dan Prabowo Tak Bahas Bagi-bagi Kursi Menteri

Nasional
Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com