JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, ada lima orang yang akan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan terdakwa mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen pada Rabu (9/1/2019).
Persidangan rencananya digelar di Pengadilan Tipikor Bandung.
Kelima orang itu adalah Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS) Kemenkumham, Sri Puguh Budi Utami; sopir Sri Puguh, Mulyana; dua pegawai di Lapas Sukamiskin, Slamet Widodo dan Yogiswara, dan dokter di Lapas Sukamiskin, Dewi Murni Ayu.
"Jadi besok akan dilakukan pemeriksaan saksi di proses persidangan," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/1/2019).
Baca juga: Saat di Singapura, Inneke Diminta Suaminya Belikan Tas untuk Mantan Kalapas Sukamiskin
Febri enggan menyampaikan secara spesifik apa saja hal-hal yang akan didalami oleh jaksa KPK dalam persidangan nanti.
Namun, ia memastikan pemeriksaan di persidangan masih terkait dengan materi penyidikan sebelumnya.
"Misalnya, kalau dalam proses penyidikan yang didalami terkait dengan bagaimana sebenarnya pengaturan di Sukamiskin, baik izin keluar izin dalam kondisi-kondisi tertentu," kata dia.
"Atau pun salah satu informasi yang kami dapatkan selama proses penyidikan ada dugaan misalnya pemberian sebuah tas pada sopir Dirjen Pas, tentu saja itu menjadi poin-poin yang kami perhatikan," lanjut Febri.
Sebelumnya, Wahid Husen didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan memperkaya diri sendiri sejak Maret sampai Juli 2018, dengan dibantu staf yang merangkap sopir Wahid, Hendry Saputra.
Baca juga: Fahmi Darmawansyah Akui Berikan Mobil untuk Mantan Kalapas Sukamiskin
Wahid didakwa menerima hadiah berupa uang maupun barang dari Fahmi Darmansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, dan Fuad Amin Imron.
Menurut jaksa, pemberian tersebut agar ketiganya sebagai warga binaan Lapas Sukamiskin mendapatkan fasilitas istimewa.
"Termasuk penyalahgunaan dalam pemberian izin keluar," ujar jaksa KPK Trimulyo Hendradi saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/12/2018).
Bahkan, jaksa menyebut, terdakwa telah melakukan pembiaran terhadap narapidana yang memiliki sejumlah fasilitas mewah di dalam selnya, hingga menggunakan ponsel.
"Terdakwa membiarkan atau memperbolehkan itu terus berlangsung, sehingga atas sejumlah fasilitas istimewa dan kemudahan dalam hal sejumlah fasilitas mewah dan izin keluar lapas tersebut," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.