Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pornografi Menjadi Konten Paling Banyak Diblokir oleh Kominfo

Kompas.com - 08/01/2019, 14:35 WIB
Retia Kartika Dewi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

KOMPAS.com — Media sosial menjadi tempat yang setiap hari dikunjungi para warganet untuk mendapatkan informasi terkini seputar dalam negeri maupun luar negeri. Namun, tak semua informasi baik untuk dikonsumsi.

Subdirektorat Pengendalian Konten Internet Direktorat Pengendalian di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendapatkan laporan konten negatif yang beredar di media sosial sebanyak 547.506 laporan.

Konten negatif yang dimaksud Kominfo mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sepeti pornografi, perjudian, pemerasan, penipuan, kekerasan, fitnah, provokasi SARA, dan lainnya.

Beberapa media sosial yang dilaporkan adanya konten negatif, antara lain Twitter sebanyak 531.304 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 11.740 konten, serta situs YouTube dan Google dilaporkan warganet sebanyak 3.287 kali.

Ada juga laporan konten negatif di situs file sharing sebanyak 532 kali, aplikasi layanan pesan 614 kali, aplikasi LINE sebanyak 19 kali, dan aplikasi BBM sebanyak 10 kali.

Baca juga: KPAI Sebut 525 Kasus Pornografi dan Kejahatan Siber Libatkan Anak-Anak

Penanganan Kominfo

Dilansir dari rilis resmi, Kominfo menyatakan telah melakukan upaya penanganan terhadap 984.441 konten hingga akhir Desember 2018.

"Angka itu termasuk yang dilaporkan dalam bentuk website," ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu saat dihubungi Kompas.com pada Selasa (8/1/2019).

Ferdinandus mengatakan, dalam penanganan konten negatif ini, pihak Kominfo melakukan tiga upaya, yakni literasi digital, teknologi melalui pesin pengais konten, dan regulasi.

Selain itu, dari penanganan terhadap konten negatif diperoleh 898.108 konten berbasis pornografi yang menjadi puncak pemblokiran konten.

Disusul konten berbasis perjudian sebanyak 78.698, dan konten penipuan sebanyak 5.889 konten.

"Sekitar 80 persen konten yang diblokir oleh Kominfo adalah konten pornografi," ujar Ferdinandus.

"Ini karena Indonesia melarang segala jenis pornografi, sedangkan banyak negara di dunia hanya melarang pornografi anak. Perbedaan sistem hukum ini membuat Indonesia memblokir sangat banyak konten porno," kata dia.

Menurut Ferdinandus, total penanganan konten negatif di situs dan di media sosial yang telah diblokir Kominfo sebanyak 1.531.947 konten. Jumlah ini terhitung sejak 2012 hingga 31 Desember 2018.

Tak hanya itu, Kominfo juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan konten negatif melalui saluran pengaduan konten pada Twitter @aduankonten, situs aduankonten.id, atau ke nomor WhatsApp 0811-922-4545.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Projo: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Projo: Jokowi Dukung Prabowo karena Ingin Penuhi Perjanjian Batu Tulis yang Tak Dibayar Megawati

Nasional
Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Langkah Mahfud Membersamai Masyarakat Sipil

Nasional
5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

5 Smelter Terkait Kasus Korupsi Timah yang Disita Kejagung Akan Tetap Beroperasi

Nasional
Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Deretan Mobil Mewah yang Disita dalam Kasus Korupsi Timah, 7 di Antaranya Milik Harvey Moeis

Nasional
[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

[POPULER NASIONAL] PKS Sebut Surya Paloh Main Cantik di Politik | Ganjar-Mahfud Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 29 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Kejagung: Kadis ESDM Babel Terbitkan RKAB yang Legalkan Penambangan Timah Ilegal

Nasional
Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Kejagung Tetapkan Kadis ESDM Babel dan 4 Orang Lainnya Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Masuk Bursa Gubernur DKI, Risma Mengaku Takut dan Tak Punya Uang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com