Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Saksi, Eddy Sindoro Setujui Permintaan Uang Panitera PN Jakpus

Kompas.com - 07/01/2019, 13:43 WIB
Abba Gabrillin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pegawai bagian legal PT Artha Pratama Anugrah, Wresti Kristian Hesti mengakui, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution pernah meminta uang kepadanya terkait pengurusan perkara hukum sejumlah perusahaan.

Permintaan uang itu kemudian dilaporkan Hesti kepada atasannya, Eddy Sindoro.

Menurut Hesti, Eddy Sindoro yang merupakan mantan petinggi Lippo Group itu menyetujui permintaan uang tersebut.

Hal itu dikatakan Hesti saat bersaksi untuk terdakwa Eddy Sindoro di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (7/1/2019).

"Saya bilang, Pak, itu PN Pusat minta uang Rp 100 juta. Kemudian, Pak Eddy intinya bilang, oke, coba kontak ke Pak Hendra (direksi PT Metropolitan Tirta Perdana)," ujar Hesti.

Awalnya, Eddy Sindoro menugaskan Hesti untuk berkomunikasi dengan Edy Nasution.

Eddy meminta Hesti menanyakan persoalan aanmaning atau pemberitahuan eksekusi perkara wanprestasi yang dihadapi PT Metropolitan Tirta Perdana.

Hesti mengatakan, saat itu direksi PT Metropolitan sedang berada di luar kota. Hesti menemui Edy Nasution untuk mengupayakan penundaan aanmaning.

Namun, Edy Nasution meminta uang kepada Hesti. Menurut Hesti, saat bertemu, Edy mengatakan,"Itu kan anmanimg ketua pengadilan, kasi lah 100".

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sempat menanyakan, apakah Eddy Sindoro pernah keberatan dan melarang pemberian uang kepada penyelenggara negara.

Namun, menurut Hesti, Eddy Sindoro sama sekali tidak melarang.

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro didakwa memberikan suap sebesar Rp 150 juta dan 50.000 dollar Amerika Serikat kepada panitera PN Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Menurut jaksa, uang tersebut diberikan agar Edy menunda proses pelaksanaan aanmaning terhadap PT Metropolitan Tirta Perdana (PT MTP).

Suap juga sebagai pelicin agar Edy menerima pendaftaran peninjauan kembali (PK) PT Across Asia Limited (PT AAL) meskipun sudah melewati batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang. 

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Setelah Jokowi Tak Lagi Dianggap sebagai Kader PDI-P...

Nasional
Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com