JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan tersangka kasus suap terkait proyek-proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR Tahun Anggaran 2017-2018.
"Setelah melakukan pemeriksaan 1X24 jam dilanjutkan gelar perkara, KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan delapan orang tersangka," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Minggu (30/12/2018) dini hari, seperti dikutip Antara.
Ke-delapan tersangka itu yakni, Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP) Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL). Empat tersangka ini diduga sebagai pemberi suap.
Baca juga: OTT KPK di Kementerian PUPR Diduga Terkait Proyek SPAM
Sementara mereka yang diduga penerima suap adalah Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Saut menjelaskan suap diterima untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1 dan Katulampa.
"Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah," ungkap Saut.
Dari hasil penelusuran KPK, Anggiat Partunggal Nahot Simaremare diduga menerima Rp 350 juta dan 5.000 dollar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp 500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
"MWR (Meina Woro Kustinah) menerima Rp 1,42 miliar dan 22.100 dollar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. TMN (Teuku Moch Nazar) Rp 2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala. DSA (Donny Sofyan Arifin) Rp 170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1," ucap Saut.
Menurut Saut, lelang diatur sedemikan rupa untuk dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP yang dimiliki oleh orang yang sama.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan