JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan tenaga kontrak Asisten Ahli Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan (Dewas BPJS-TK), RA (27), mengaku telah disomasi oleh salah satu anggota Dewan Pengawas berinisial SAB, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Hal itu diungkapkan RA saat memberikan keterangan tentang kasus pelecehan yang dialaminya, di Gedung Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC), Jakarta, Jumat (28/12/2018).
"Saat ini proses hukum belum berjalan. Sementara, saya masih menjawab somasi yang diberikan SAB," kata RA.
Dalam menyampaikan kesaksianya tersebut, RA didampingi sejumlah aktivis perlindungan perempuan antara lain Ade Armando, Sigit Widodo, Indra Budi Sumantoro, Aisha Nadira, Irwan Amrizal, Agus Sari, Gorbachev, dan Tati Wardi.
Menurut Ade Armando, SAB melayangkan somasi terhadap RA sebanyak dua kali, yaitu pada 18 Desember 2018 dan 25 Desember 2018.
Somasi dilayangkan setelah RA mulai membeberkan perlakuan SAB terhadapnya. Ia menyebarkan tangkapan layar percakapan SAB yang selama ini dilakukan kepadanya melalui status Whatsapp.
Percakapan tersebut menunjukkan bagaimana SAB diduga melakukan pelecehan seksual kepada RA.
Berdasarkan pengakuan RA, pada awal Desember 2018, ia menghadap Ketua Dewan Pengawas untuk menjelaskan duduk perkara penyebaran percakapan tersebut dan mengadukan pelecehan seksual yang ia alami.
Namun, yang terjadi adalah pemecatan RA pada akhir Desember 2018. Pemecatan ini merupakan hasil rapat Dewas pada 4 Desember 2018.
"Jadi ceritanya si pihak lawan melayangkan somasi. RA diancam dan harus minta maaf. Isi somasi itu hanya ingin RA meminta maaf dan tidak mengulang perbuatanya," kata Ade.
Baca juga: Staf Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Dipecat setelah Melapor Diperkosa Atasannya
"Kemudian, RA menjawab somasi dan dia tidak mau minta maaf. Pada 25 Desember, RA disomasi lagi dan SAB menyatakan kalau somasi kedua tidak diindahkan, maka ia akan lapor ke polisi," lanjut Ade.
Untuk melawan somasi yang dilayangkan dan melaporkan dugaan pelecehan seksual yang telah terjadi, RA bersama kuasa hukumnya akan melaporkan SAB ke polisi pada Senin (31/12/2018).
"Kuasa hukum saya hari Senin akan mengantarkan kasus ini ke polisi," ujar RA.
Menanggapi kasus ini, Deputi Direktur Humas dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Irvansyah Utoh Banja mengakui, RA telah melaporkan SAB secara resmi ke Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada awal Desember 2018.
"RA sudah melaporkan ke DJSN. Dewan pengawas dan Direksi BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima tembusan surat tersebut," kata Utoh kepada Kompas.com.
Atas dasar tembusan surat aduan tersebut, lanjutnya, Dewas Pengawas dan Direksi BPJS-TK telah berkoordinasi secara formal dengan DJSN.
Utoh mengungkapkan, DJSN sesuai dengan kewenangannya akan menindaklanjuti sesuai prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 88 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Bagi Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan.
Merujuk pada PP tersebut, kata Utoh, maka akan dibentuk tim panel adhoc berjumlah 5 orang yang terdiri dari tiga unsur, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, DJSN, dan ahli.
"Tim ini yang akan menindaklanjuti pelaporan," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.