Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Chappy Hakim
KSAU 2002-2005

Penulis buku "Tanah Air Udaraku Indonesia"

Tragedi Lion Air dan Aspek Hukumnya

Kompas.com - 25/12/2018, 19:05 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Pasca-kecelakaan pesawat terbang Lion Air JT-610, banyak sekali permasalahan hukum yang harus diselesaikan. Tidak hanya tentang nasib dari para keluarga korban yang konon hingga saat ini masih belum tuntas diselesaikan, akan tetapi juga hal yang menyangkut tuntutan terhadap pabrik pembuat pesawat terbang Boeing yang dinilai juga harus turut bertanggung jawab terhadap terjadinya kecelakaan tersebut.  

Catatan teknis tentang produk baru yang harus diikuti oleh operator pengguna pesawat terbang yang menggunakannya, dipandang juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral dari sebuah pabrik pesawat terbang sekelas Boeing. Sampai di mana tanggung jawab Boeing terhadap kepatuhan dari maskapai pengguna produknya dalam mengikuti standar prosedur pengoperasiannya yang sering berubah cepat sesuai kemajuan teknologi penerbangan.

Industri penerbangan di Indonesia memang tengah bergerak dengan cepat, bahkan mengacu kepada beberapa catatan yang ada, pertumbuhan penumpang beberapa tahun lalu telah pernah mencapai angka 10 hingga 15 persen setiap tahunnya. Pada titik inilah sebenarnya dapat dilihat dengan jelas bahwa dalam dua dekade belakangan ini pertumbuhan penumpang setiap tahun yang merambah naik secara berangsur-angsur telah gagal diantisipasi dalam hal penyediaan sdm dan infrastrukturnya.  Hal ini menyebabkan Indonesia kini berhadapan dengan cukup banyak tantangan yang harus dapat diselesaikan dengan segera.

Salah satu tantangan yang kurang memperoleh perhatian adalah aspek hukum dalam industri penerbangan di Indonesia. Tidak hanya perhatian akan tetapi kajian tentang aspek hukum udara memang masih belum banyak terlihat aktifitasnya.

Jusman S.D dalam catatannya menggaris bawahi bahwa: “Sebagai Ilmu, hukum udara sering kali tidak dipandang sebagai bidang yang strategis oleh kalangan praktisi hukum di Indonesia.”  Padahal bila kita melihat pertumbuhan industri penerbangan yang sangat menjanjikan itu adalah juga merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peran penting dalam perkembangan ekonomi nasional.  

Dalam konteks inilah, maka wajar saja bila kemudian kita melihat bahwa sangat dibutuhkan adanya suatu peraturan yang dapat melindungi dan mengatur proses perkembangan Industri  Penerbangan di Indonesia. Pada strata Internasional antisipasi terhadap pengembangan industri penerbangan global sudah jauh lebih maju dilakukan.  

Salah satu contoh adalah "Cape Town Convention 2001". Konvensi inilah yang merupakan kunci dari aturan hukum yang telah memungkinkan banyak Maskapai Penerbangan di Indonesia terutama Lion Air memperoleh kesempatan dengan banyak kemudahan dalam proses pengadaan pesawat terbang.

Cape Town Convention 2001 merupakan suatu perjanjian internasional yang dibuat dalam rangka menyeragamkan atau standardisasi secara universal transaksi pembiayaan yang terkait dengan benda bergerak khususnya pesawat terbang dan mesin pesawat udara. Sosialisasi dari Cape Town Convention 2001, salah satunya telah pula dilakukan oleh seorang pakar hukum udara Prita Amalia SH MH. dengan menerbitkan buku: “Industri Penerbangan di Indonesia – Aspek Hukum Pasca Cape Town Convention 2001”, pada tahun 2016 yang lalu.  

Yang menarik dari buku ini adalah seperti yang diutarakan oleh Prof Dr H E Saefullah Wiradipradja SH LL M. bahwa akan terdapat masalah saat Indonesia meratifikasi Konvensi Cape Town 2001 tersebut. Persoalannya, hukum yang berlaku dalam konvensi Cape Town 2001 ini adalah sistem hukum Anglo Saxon atau Common Law, sementara hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan sistem hukum Eropa continental atau Civil Law. 

Nah, penulis buku Prita Amalia telah menuangkan tulisan dalam bukunya itu yang memberikan argumentasi yang memadai tentang bagaimana mengatasi kesulitan ketika Indonesia telah meratifikasi Konvensi Cape Town 2001 yang memberlakukan hukum Anglo Saxon, tidak menghambat perkembangan industri penerbangan di Indonesia berkaitan dengan pengembangan armada penerbangannya.

Kembali kepada pasca-tragedi Lion Air JT-610 tentang tuntutan dari keluarga korban yang perkembangannya juga akan merambah kepada aspek hukum udara internasional, termasuk sengketa yang terjadi dalam proses kelanjutan pengadaan pesawat oleh Lion Air dari Boeing, maka sudah waktunya kita turut memikirkan tentang bagaimana mencetak lebih banyak lagi kader generasi muda yang berminat dalam hukum udara dan hukum udara internasional sebagai bagian dari laju perkembangan industri penerbangan di tanah air.  

Sebuah tantangan yang juga harus segera dijawab, karena dalam konteks setiap kali terjadi kecelakaan pesawat terbang di Indonesia, maka pakar hukum yang lebih banyak terlihat bergerak justru datang dari negara lain.   

Almarhum Prof Dr Priyatna Abdurrasjid, juga Prof Dr Saefullah Wiradiparadja dan beberapa kolega lainnya di Unpad serta Prita Amalia dengan bukunya “Industri Penerbangan di Indonesia – Aspek Hukum Pasca Cape Town Convention 2001” sudah coba untuk memeloporinya.  

Semoga ke depan dunia penerbangan Indonesia akan dapat lebih maju lagi bergerak sehingga tidak tertinggal dari perkembangan ditingkat global.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com