Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepanjang 2018, Pemerintah Blokir Hampir 1 Juta Situs Berkonten Negatif

Kompas.com - 22/12/2018, 09:37 WIB
Ihsanuddin,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memblokir hampir satu juta situs yang memuat konten negatif sepanjang tahun 2018. 

"Selama tahun 2018, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melakukan pemblokiran terhadap 961.456 situs yang memuat konten negatif," kata Plt. Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Sabtu (22/12/2018).

"Dari jumlah itu, telah dilakukan normalisasi sebanyak 430 situs karena adanya klarifikasi dari pemilik situs dan kepatuhan terhadap aturan yang ada," tambah pria yang akrab disapa Nando ini.

Berdasarkan data sampai November 2018, lanjut Nando, situs pornografi masih menjadi yang paling banyak diblokir oleh Kementerian Kominfo. Total sebanyak 106.466 situs yang mengandung konten pornografi ditutup karena adanya aduan dari masyarakat ataupun permintaan lembaga.

"Jumlah itu menjadikan jumlah keseluruhan situs pornografi yang telah diblokir sebanyak 883.348 situs sejak tahun 2010," kata dia.

Peringkat kedua dan ketiga situs yang terbanyak diblokir di tahun 2018, lanjut Nando, adalah situs perjudian dan penipuan. Masing-masing sebanyak 63.220 untuk situs perjudian dan 2.639 untuk situs penipuan.

Adapun untuk situs yang mengandung konten terorisme, radikalisme dan separatisme, sudah dilakukan blokir sebanyak 298 situs sepanjang tahun 2018.

Nando menambahkan, selain memblokir situs berkonten negatif, pihaknya juga turut mengawasi dan melakukan pemblokiran terhadap akun media sosial.

Akun platform media sosial yang paling banyak diblokir selama 2018 adalah Facebook dan Instragram. Berdasarkan database Penanganan Konten, sebanyak 8.903 akun facebook dan instagram telah diblokir karena memuat konten negatif.

Sementara itu, jumlah akun media sosial Twitter yang telah diblokir sebanyak 4.985. Adapun YouTube sebanyak 1.689 akun.

"Sampai bulan November 2018, akun file sharing yang telah diblokir sebanyak 517, telegram sebanyak 502 akun. Adapun akun Line dan BBM masing-masing 18 dan 5 akun," ujar Nando.

Nando menegaskan bahwa pemblokiran situs dan akun medsos ini sudah sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2018 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

UU itu mengatur 12 kelompok konten yang dikategorikan sebagai konten negatif.

Kategori konten negatif itu yakni: pornografi/pornografi anak; perjudian; pemerasan; penipuan; kekerasan/kekerasan anak; fitnah/pencemaran nama baik; pelanggaran kekayaan intelektual; produk dengan aturan khusus; provokasi sara; berita bohong; terorisme/radikalisme; serta informasi/dokumen elektronik melanggar UU lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Pengertian Lembaga Sosial Desa dan Jenisnya

Nasional
Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Prediksi soal Kabinet Prabowo-Gibran: Menteri Triumvirat Tak Diberi ke Parpol

Nasional
Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Jokowi Dianggap Jadi Tembok Tebal yang Halangi PDI-P ke Prabowo, Gerindra Bantah

Nasional
Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Soal Kemungkinan Ajak Megawati Susun Kabinet, TKN: Pak Prabowo dan Mas Gibran Tahu yang Terbaik

Nasional
PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

PKS Siap Gabung, Gerindra Tegaskan Prabowo Selalu Buka Pintu

Nasional
PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

PKB Jaring Bakal Calon Kepala Daerah untuk Pilkada 2024, Salah Satunya Edy Rahmayadi

Nasional
Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Saat Cak Imin Berkelakar soal Hanif Dhakiri Jadi Menteri di Kabinet Prabowo...

Nasional
Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Prabowo Ngaku Disiapkan Jadi Penerus, TKN Bantah Jokowi Cawe-cawe

Nasional
Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Orang Dekat Prabowo-Jokowi Diprediksi Isi Kabinet: Sjafrie Sjamsoeddin, Dasco, dan Maruarar Sirait

Nasional
Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang 'Hoaks'

Prabowo Diisukan Akan Nikahi Mertua Kaesang, Jubir Bilang "Hoaks"

Nasional
Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok 'Kepedasan' di Level 2

Momen Jokowi dan Menteri Basuki Santap Mie Gacoan, Mentok "Kepedasan" di Level 2

Nasional
Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com