Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Jumlah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang Telah Musnahkan E-KTP Rusak

Kompas.com - 19/12/2018, 11:33 WIB
Devina Halim,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri mencatat, sebanyak 34 provinsi dan 340 kabupaten/kota telah melakukan pemusnahan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan invalid.

Hal itu dilakukan setelah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengeluarkan surat edaran (SE) tertanggal 13 Desember 2018, terkait pemusnahan e-KTP yang rusak dan invalid.

Selain itu, Mendagri menginstruksikan agar pemusnahan dilakukan dalam kurun waktu satu minggu ke depan sejak Selasa (18/12/2018).

"Kemendagri mengucapkan terima kasih kepada kabupaten/kota yang telah melaksanakan dengan cepat pemusnahan e-KTP rusak atau invalid Kemendagri. Hingga malam ini sudah ada 34 provinsi dan 340 kabupaten/kota yang memusnahkan e-KTP," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Bahtiar, melalui siaran pers, Selasa (18/12/2018).

Baca juga: Kaleidoskop 2018: Polemik E-KTP yang Masih Berlanjut

Sementara, masih ada 174 kabupaten/kota yang belum melakukan pemusnahan e-KTP rusak atau invalid.

Bahtiar juga meminta kepada daerah yang belum memusnahkan e-KTP tersebut agar segera melakukannya.

Menurut dia, semakin cepat e-KTP invalid dan rusak dimusnahkan akan lebih baik demi mencegah terjadinya penyalahgunaan.

"Mendagri berulang kali menegaskan pada berbagai forum, agar jangan sampai ada penyalahgunaan e-KTP rusak atau invalid ini, sehingga semakin cepat dimusnahkan akan semakin bagus," kata Bahtiar.

Sebelumnya, Mendagri mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid, yang ditujukan kepada bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.

Baca juga: Wapres Kalla Nilai Polemik E-KTP Tak Ganggu Pemilu

Dalam surat tertanggal 13 Desember 2018 tersebut, terdapat empat hal yang perlu dilakukan, demi mencegah penyalahgunaan e-KTP.

Pertama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) diminta untuk melakukan pendataan terhadap e-KTP yang rusak atau invalid di wilayah masing-masing.

Kemudian, jika masih ditemukan, e-KTP tersebut harus dimusnahkan dengan cara dibakar.

Pembakaran merupakan cara baru dalam pemusnahan e-KTP, di mana sebelumnya hanya dilakukan pengguntingan.

Selain itu, jajaran terkait juga diminta untuk membuat berita acara terhadap setiap pemusnahan yang dilakukan. Berita acara tersebut juga perlu disampaikan kepada Mendagri.

Baca juga: Pertimbangan Mendagri Perintahkan Pemusnahan E-KTP Invalid

Kemendagri juga meminta jajarannya untuk mengamankan gudang penyimpangan dokumen negara lainnya.

Terdapat dua alasan yang melatarbelakangi Mendagri mengambil keputusan itu, yaitu e-KTP tersebut sebelumnya merupakan barang bukti terkait kasus korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Alasan lainnya adalah peristiwa e-KTP yang tercecer baru-baru ini. Sebuah karung berisi e-KTP ditemukan di area persawahan yang berada di Jalan Karya Bakti III, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada 8 Desember 2018.

Beberapa hari kemudian, aparat kepolisian menemukan tiga karung berisikan e-KTP di area perkebunan, di Kabupaten Pariaman, Sumatera Barat, pada 11 Desember 2018. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak ada Rencana Bikin Ormas, Apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Tak Dianggap Kader PDI-P, Jokowi dan Keluarga Diprediksi Gabung Golkar

Nasional
Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Prabowo Harap Semua Pihak Rukun meski Beda Pilihan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com