Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Salinan Putusan Kasasi dari MA, Baiq Nuril Bersiap Ajukan PK

Kompas.com - 14/12/2018, 18:14 WIB
Jessi Carina,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Baiq Nuril, Djoko Jumadi mengatakan, pihaknya sedang bersiap mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus UU ITE yang menjerat kliennya.

Djoko mengaku sudah menerima salinan putusan MA.

"Sudah kamiterima sekitar minggu lalu ya, sudah dibaca. Ini kami sedang menyiapkan memori PK-nya," ujar Djoko kepada Kompas.com, Jumat (14/12/2018).

Djoko belum mau menanggapi lebih dalam soal poin-poin yang ada dalam putusan MA tersebut. Sebab, poin tersebut akan ia sertakan dalam memori PK yang diajukan ke MA.

"Mudah-mudahan sebelum akhir tahun kami sudah bisa masukkan (memori PK)," ujar Djoko.

Baca juga: Tanggapi MA, Pengacara Baiq Nuril Sebut Mantan Kepsek Muslim Permalukan Diri Sendiri

Putusan kasasi Mahkamah Agung dalam kasus yang menjerat mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram, Baiq Nuril, telah diunggah di situs putusan.mahkamahagung.go.id.

Melalui putusan ini, majelis hakim menyatakan Baiq Nuril Bersalah dan menjatuhkan vonis 6 bulan penjara serta denda RP 500 juta.

Dalam putusan dengan Nomor 574 K/Pid.Sus/2018 Tahun 2018 itu, majelis hakim menyebutkan faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan vonis Baiq Nuril.

Untuk poin yang memberatkan, Nuril disebut telah membuat malu keluarga mantan Kepala Sekolah SMA 7 Mataram, Muslim.

Baca juga: Putusan MA Dipublikasi, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Baiq Nuril

"Akibat perbuatan terdakwa tersebut karier saksi Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti, keluarga besar malu, da kehormatannya dilanggar," demikian isi putusan MA yang dikutip Kompas.com, Jumat (14/12/2018).

Sementara itu, faktor yang meringankan Nuril adalah belum pernah dihukum dan memiliki 3 orang anak yang masih membutuhkan kasih sayang.

Adapun, Nuril merupakan mantan pegawai honorer SMA 7 Mataram yang terjerat kasus UU ITE. Nuril diproses hukum atas pelanggaran UU ITE karena tuduhan penyebaran rekaman telepon kepala sekolah tenpatnya bekerja yang bermuatan asusila. Sementara, tindakan asusila yang dilakukan kepala sekolah tidak diusut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com