JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret 2.101 nama pemilih yang meninggal dunia di wilayah terdampak bencana di Sulawesi Tengah.
Nama pemilih yang dicoret, sebelumnya sudah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019.
"Hasil rapat dengan jajaran pemerintahan dan unsur masyarakat di kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala, ada 2.010 warga meninggal dan akan kami hapus dari DPT," kata Komisioner KPU Viryan Azis di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/12/2018).
Baca juga: Pascabencana, Pertumbuhan Ekonomi Sulteng Diprediksi Positif
Jumlah tersebut merupakan hasil pemutakhiran. Pada pertengahan bulan lalu, KPU mencoret sekitar 1000 nama pemilih di wilayah terdampak bencana Sulteng yang meninggal dunia.
Dalam mencoret nama pemilih, lembaga penyelenggara pemilu itu mengacu kepada catatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) serta kantor desa/kelurahan setempat.
Selain korban meninggal, Viryan menyebut ada kurang lebih 133 ribu korban gempa dan tsunami yang mengungsi ke luar wilayah Sulteng, dalam rentang waktu tiga minggu pascagempa. Mereka yang mengungsi, berpotensi masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
Baca juga: KPU Coret Nama Pemilih di Sulteng yang Diyakini Tewas karena Gempa
Penetapan DPTb sendiri dilakukan usai penetapan DPThp II.
Lebih lanjut, Viryan mengatakan, proses pemutakhiran data pemilih di Sulteng sudah rampung. KPU siap menetapkan DPThp II pada 15 Desember mendatang.
"Provinsi Sulteng menjadi salah satu provinsi yang sudah menyelesaikan DPT di tingkat provinsi, dan di tiga daerah itu (Palu, Sigi, Donggala) juga sudah ditetapkan DPTHP 2. Jadi untuk Sulteng sudah selesai," tegasnya.
Baca juga: 25.000 Debitur Korban Gempa Sulteng Tuntut Penghapusan Utang
KPU sejauh ini sudah menetapkan DPT Pemilu 2019 sebanyak dua kali. Penetapan pertama dilakukan 5 September 2018 dengan data 185.732.093 pemilih. Namun, dari jumlah tersebut, disinyalir masih terdapat data pemilih ganda.
Sehingga, disepakati penyempurnaan DPT selama 10 hari untuk membersihkan data ganda, yaitu hingga 16 September 2018. Pada tanggal tersebut, jumlah DPT berkurang menjadi 185.084.629 pemilih.
Namun demikian, dalam waktu tersebut ternyata data ganda masih belum sepenuhnya dibersihkan, sehingga disepakati untuk kembali dilakukan penyempurnaan DPT selama kurun waktu 60 hari, yaitu hingga 15 November 2018.
Baca juga: Napi di Sulteng yang Kembali ke Lapas Pasca-gempa akan Dapat Remisi
Hingga Kamis (15/11/2018) KPU menghimpun data pemilih sementara berjumlah 189.144.900 pemilih.
Data itu dihimpun dari 34 provinsi, yaitu 28 provinsi menggunakan data hasil pemutakhiran pasca DPT hasil perbaikan I dan 6 provinsi lainnya menggunakan data existing (data lama hasil DPT hasil perbaikan I).
Lantaran masih ada KPU provinsi yang masih belum selesai melakukan pemutakhiran, maka dilakukan perpanjangan waktu 30 hari, atau 15 Desember 2018, untuk proses penyempurnaan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.