Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Eddy Sindoro Segera Disidang Terkait Kasus Dugaan Suap di PN Jakarta Pusat

Kompas.com - 10/12/2018, 16:55 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka mantan petinggi Lippo Group Eddy Sindoro ke tingkat penuntutan. Eddy merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait peninjauan kembali di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Penyidikan untuk tersangka ESI (Eddy Sindoro) telah selesai. Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ESI dalam tindak pidana korupsi memberi hadiah atau janji terkait pengajuan peninjauan kembali pada PN Jakarta Pusat, ke penuntutan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Senin (10/12/2018).

Rencananya sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Febri memaparkan sebanyak 38 saksi dari beragam unsur telah diperiksa untuk Eddy.

Baca juga: Hindari Imigrasi, Eddy Sindoro Dijemput Mobil di Dekat Roda Pesawat

Dalam kasus ini, Eddy Sindoro ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.

Kasus ini sudah bergulir sejak tahun 2016. Eddy sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2016. Ia pun sempat tak berada di Indonesia selama dua tahun hingga akhirnya menyerahkan diri sekitar Oktober 2018.

Eddy diduga terkait penyuapan dalam pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, yang ditangani di PN Jakarta Pusat.

Kasus suap terkait pengurusan sejumlah perkara beberapa perusahaan di bawah Lippo Group, berawal dari penangkapan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Doddy Aryanto Supeno dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, pada April 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com