Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kejaksaan Belum Terima Salinan Putusan Kasasi Buni Yani

Kompas.com - 07/12/2018, 16:32 WIB
Reza Jurnaliston,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan belum menerima salinan putusan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Buni Yani.

“Soal eksekusi Buni Yani kita tunggu salinan keputusannya, sampai sekarang kami belum terima dari Mahkamah Agung (MA),” Jaksa Agung RI Muhammad Prasetyo di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (7/12/2018).

Prasetyo mengatakan, salinan putusan Buni Yani dikirimkan MA ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Dan PN Bandung akan meneruskannya ke kejaksaan negeri Bandung yang berwenang untuk mengeksekusi. 

“Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat melaporkan kepada saya salinan MA melalui pengadilan negeri Bandung belum diterima,” kata Prasetyo.

Baca juga: Kasasi Ditolak MA, Buni Yani Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Prasetyo mengatakan, jaksa penuntut umum harus membaca salinan putusan kasasi Buni Yani secara utuh terlebih dahulu.

“Jadi kita harus pasti betul lah bagaimana menyebutkan misalnya yang kita dengar ditolak permohonan kasasi yang diajukan Buni Yuni bagaimana bunyi putusannya harus kita lihat dari salinan putusannya biar enggak salah,” tutur Prasetyo.

Peninjuan kembali (PK) yang diajukan Buni Yani tak akan menangguhkan pelaksanaan eksekusi. 

“PK tidak menangguhkan pelaksanaan keputusan kecuali pidana mati,” tutur Prasetyo.

Sementara, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Abdullah mengatakan, salinan putusan kasasi masih dalam perjalanan. Menurut dia, salinan putusan kasasi tidak akan terlalu lama dan akan segera diterima PN Bandung.

Baca juga: Buni Yani: Prabowo Harus Menang, Kalau Enggak Saya Dipenjara...

“Ini kan perjalanan via pos biasanya manual,” kata Abdullah.

Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017). Putusan ini dikuatkan di tingkat kasasi oleh Mahkamah Agung. 

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Kompas TV Terpidana kasus pelanggaran undang-undang informasi dan elektronik, Buni Yani, menerima keputusan Mahkamah Agung yang resmi menolak kasasinya.Buni Yani kini menunggu salinan putusan MA. Buni Yani dan kuasa hukumnya,Aldwin Rahardian mengadakan jumpa pers terkait putusan Mahkamah Agung terhadap kasasi yang diajukan oleh Buni Yani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com