JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menaruh perhatian penuh dan mengawal hadirnya tujuh komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terpilih periode 2018-2023. KontraS berharap para komisoner baru mampu menjawab tantangan dan kebutuhan dalam memberikan perlindungan saksi dan korban.
"Sejumlah pekerjaan rumah atau kekurangan LPSK pada periode sebelumnya harus mendapat perhatian komisioner terpilih," kata Rivanlee Anandar, tim riset KontraS di kantor KontraS, Jakarta, Jumat (7/12/2018).
Rivan menjelaskan, LPSK harus lebih aktif bersosialisasi mengenai sistem kerja yang mereka lakukan kepada masyarakat luas, khususnya kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban dan jauh dari akses keadilan.
Baca juga: 4 Catatan untuk Komisioner LPSK yang Baru
"Selama ini LPSK minim sosialisasi dan tidak aktif. Bahkan, pengurus LPSK periode 2013-2018 pernah bertanya kepada KontraS apakah ada permasalahan yang bisa mereka bantu. Kok kita yang jadi perantara, harusnya mereka yang menjemput bola ke masyarakat," papar Rivan.
Baginya, sosialisasi LPSK dan program kerjanya itu sangat penting, terutama sosialisasi ke daerah-daerah di Indonesia.
"Banyak masyarakat yang mengadu ke KontraS dan mereka berasal dari daerah-daerah serta pulau kecil di luar Jakarta," ungkap Rivan.
LPSK, lanjutnya, juga kurang aktif dalam memantau kasus-kasus yang berpotensi membutuhkan peran lembaga yang terbentuk tahun 2006 tersebut. Baginya, jangan sampai LPSK hanya bekerja setelah ada laporan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lainnya.
Baca juga: Komisi III DPR Tetapkan 7 Calon Komisioner LPSK Terpilih
Selain itu, KontraS juga menyoroti persoalan aksesibilitas yang dapat memudahkan korban untuk menjangkau LPSK guna mendapatkan perlindungan, baik sebagai saksi maupun korban.
"LPSK harus melakukan terobosan bagaiamana tindak lanjut permasalahan yang belum mereka selesaikan hingga sekarang. Semoga ke depan bisa menjawab dan tidak ego sentral," imbuh Rivan kemudian.
Ia juga meminta LPSK untuk mengedepankan perspektif korban dan hak asasi manusia sebagai landasan kerja. Hal itu bisa dimulai dengan menyusun inovasi dan mengefektifkan pemenuhan hak korban peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu.
"Inovasi yang harus mereka lakukan juga tetap memperhatikan dan mengedepankan akuntabilitas negara serta penegakan hukum atas pelanggaran HAM berat masa lalu," tutur Rivan.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI pada 4-5 Desember 2018 melakukan uji kelayakan terhadap 14 nama calon anggota LPSK. Dari 14 nama yang diuji, terpilih 7 nama sebagai Komisioner LPSK periode 2018-2023, yaitu Hasto Atmojo Suroyo, Achmadi, Antonius Prijadi Soesilo Wibowo, Edwin Partogi Pasaribu, Livia Istania DF Iskandar, Maneger Nasution, dan Susilaningtyas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.