JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo mengatakan, temuan Ombudsman mengenai malaadministrasi dalam penyidikan kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, semakin membuktikan perlunya pembentukan tim independen.
Menurut Yudi, Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) diperlukan untuk menjamin independensi dalam pengungkapan pelaku penyerangan terhadap Novel.
"Laporan Ombudsman semakin membuat pegawai KPK yakin bahwa TGPF yang independen merupakan satu-satunya solusi untuk mengungkap pelaku kasus teror terhadap Novel Baswedan," ujar Yudi dalam keterangan tertulis, Jumat (7/12/2018).
Baca juga: Ombudsman Minta Novel Baswedan Kooperatif Berikan Petunjuk kepada Polisi
Selain itu, menurut Yudi, temuan malaadministrasi itu juga menguatkan keraguan bahwa meski penyidikan Polri dilakukan secara serius dan benar, tidak berarti kasus pasti akan terungkap.
Menurut Yudi, pengungkapan kasus ini merupakan sebuah pertaruhan keseriusan negara dan pemerintah dalam membuktikan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya menjadi ajang pencitraan pada saat kampanye atau perebutan kekuasaan.
Pegawai KPK kembali menagih komitmen Presiden Joko Widodo untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh penegak hukum.
Salah satunya dengan membentuk TGPF untuk menyelesaikan kasus Novel yang telah lebih dari 600 hari.
"Tindakan tegas Presiden Joko Widodo untuk membentuk TGPF menjadi pertaruhan kesungguhan dan komitmen Presiden dalam memberantas korupsi di Indonesia," kata Yudi.
Baca juga: 600 Hari Penyerangan Novel Baswedan, Komitmen Jokowi Kembali Ditagih
Sebelumnya, Ombudsman menemukan malaadministrasi dalam proses laporan polisi tentang tindak pidana kekerasan terkait perkara tindak pidana penyiraman air keras yang dialami penyidik KPK Novel Baswedan.
Laporan polisi tersebut bernomor: LP/55/K/IV/2017/PMJ/Res JU/S GD tanggal 11 April 2017. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh penyidik Polri, dalam hal ini jajaran Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Utara, dan Polsek Kelapa Gading.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala memaparkan, ada empat temuan malaadministrasi dalam pemeriksaan Ombudsman. Salah satunya adalah aspek penundaan berlarut penanganan perkara.