JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro mengatakan 80 persen kasus korupsi yang dilakukan penyelenggara negara melibatkan pihak swasta. Menurut Bambang, perlu ada kebijakan khusus untuk mencegah korupsi di sektor swasta.
"Dari 2004 sampai Mei 2018, ada 198 pihak swasta yang terlibat korupsi. Modusnya suap dan gratifikasi," ujar Bambang saat menjadi narasumber dalam konferensi internasional integritas bisnis di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Menurut Bambang, para pihak swasta yang ditangkap biasanya mengatakan bahwa mereka terpaksa menyuap karena dipersulit oleh birokrat. Misalnya saat membutuhkan perizinan atau mendapatkan pekerjaan.
Baca juga: Motor Harley hingga Mobil Mewah Milik Terpidana Korupsi Ini Dilelang, Berminat?
Di sisi lain, para birokrat mengaku menerima suap karena menerima sesuatu dari para pihak swasta. Dengan demikian, menurut Bambang, swasta maupun birokat memiliki peran yang setara dalam kasus korupsi.
Menurut Bambang, pemerintah telah membuat strategi nasional tentang pencegahan korupsi. Salah satunya, tentang pencegahan korupsi di sektor swasta. Misalnya, menurut Bambang, transparansi di sektor pertambangan, aturan mengenai beneficial owner, hingga mendorong penerimaan pajak individu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.