"Dari 2004 sampai Mei 2018, ada 198 pihak swasta yang terlibat korupsi. Modusnya suap dan gratifikasi," ujar Bambang saat menjadi narasumber dalam konferensi internasional integritas bisnis di Gedung Bidakara, Jakarta, Selasa (4/12/2018).
Menurut Bambang, para pihak swasta yang ditangkap biasanya mengatakan bahwa mereka terpaksa menyuap karena dipersulit oleh birokrat. Misalnya saat membutuhkan perizinan atau mendapatkan pekerjaan.
Di sisi lain, para birokrat mengaku menerima suap karena menerima sesuatu dari para pihak swasta. Dengan demikian, menurut Bambang, swasta maupun birokat memiliki peran yang setara dalam kasus korupsi.
Menurut Bambang, pemerintah telah membuat strategi nasional tentang pencegahan korupsi. Salah satunya, tentang pencegahan korupsi di sektor swasta. Misalnya, menurut Bambang, transparansi di sektor pertambangan, aturan mengenai beneficial owner, hingga mendorong penerimaan pajak individu.
https://nasional.kompas.com/read/2018/12/04/17042781/kepala-bappenas-80-persen-kasus-korupsi-libatkan-swasta