Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Pernyataan Pimpinan DPR dan Ketum PAN soal Surat Pergantian Taufik Kurniawan

Kompas.com - 03/12/2018, 16:23 WIB
Kristian Erdianto,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifl Hasan melontarkan pernyataan yang berbeda soal surat pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR.

Taufik resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (2/11/2018) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Zulkifli mengatakan, surat pergantian Taufik Kurniawan sebagai wakil ketua DPR sudah diserahkan ke pimpinan DPR.

"Sudah, dicek saja di pimpinan," ujar Zulkifli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (3/12/2018).

Baca juga: Ketua DPR Mengaku Belum Terima Surat Pergantian Taufik Kurniawan dari PAN

Sementara, Ketua DPR Bambang Soesatyo menuturkan bahwa pihaknya belum menerima surat pergantian Taufik Kurniawan sebagai Wakil Ketua DPR dari pimpinan Partai Amanat Nasional (PAN). Selain itu pimpinan DPR juga belum menerima surat pengunduran diri dari Taufik.

"Saya belum bisa komentar karena suratnya belum ada di kami. Dan saya yakin PAN kalaupun sudah dikirim pasti akan melampirkan surat pengunduran diri Pak Taufik juga," ujar Bambang.

Menurut Bambang, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), pergantian pimpinan DPR baru dapat dilakukan jika Taufik telah menyatakan untuk mengundurkan diri.

Bambang menuturkan, agar pergantian tidak menimbulkan polemik, maka internal PAN harus sepakat lebih dulu dan adanya surat pernyataan pengunduran diri dari Taufik.

Baca juga: Zulkifli Mengaku Sudah Kirim Surat Pergantian Taufik Kurniawan sebagai Pimpinan DPR

"Sesuai ketentuan, yang terpenting harus ada surat pengunduran diri dari Pak Taufik sendiri. Itu aturan di MD3, karena tata cara pergantian anggota harus ada yang bersangkutan mengundurkan diri," kata Bambang.

"Kalau tidak ada itu (pengunduran diri Taufik) mungkin akan kami rapatkan di tingkat pimpinan dulu. Langkah apa yang akan kami ambil. Dan kami juga akan minta kajian dari biro hukum karena kami juga tidak mau digugat oleh yang bersangkutan," tuturnya.

Hal senada diungkapkan oleh Wakil Ketua DPR Fadli Zon. Ia juga mengatakan pimpinan DPR belum berkomunikasi dengan pimpinan PAN terkait wacana pergantian Taufik.

"Belum ada sih, kita belum terima apapun. Kita lihat lah nanti prosesnya," tutur Fadli.

Sudah hampir satu bulan Taufik berstatus sebagai tersangka. Ia kini ditahan KPK.

Taufik diduga menerima hadiah atau janji terkait dengan perolehan anggaran DAK fisik pada perubahan APBN Tahun Anggaran 2016.

Taufik disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 hurut b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com