Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Akui Pernyataan Basarah, "Soeharto Guru Korupsi" Merupakan Kampanye Negatif

Kompas.com - 01/12/2018, 21:43 WIB
Fabian Januarius Kuwado,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pernyataan Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Ahmad Basarah yang menyebutkan Presiden ke-2 RI Soeharto adalah guru korupsi di Indonesia dinilai tidak dapat dibawa ke ranah hukum.

Ketua DPP Bidang Hukum PDI-P Trimedya Panjaitan mengemukakan hal itu dalam konferensi persnya di Kantor DPP PDI-P, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (1/12/2018) siang.

"Apa yang disampaikan Pak Basarah tidak ada yang salah. Seperti black campaign atau negative campaign, apa yang disampaikan Pak Basarah kategorisasinya adalah negative campaign (kampanye negatif), yang diperbolehkan oleh UU. Jadi, kami tidak terlalu ragu," ujar Trimedya.

Baca juga: Polemik Soeharto Guru Korupsi, Sekjen PDI-P Singgung Posisi Amien Rais

Trimedya merujuk kepada penelitian tentang korupsi di era Soeharto yang dilakukan oleh Ketua Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gajah Mada, Oce Madril, yakni ada 8 keputusan presiden yang dibuat Soeharto demi memperlancar praktik korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia.

Basarah menambahkan, pernyataannya itu merupakan respons dari pernyataan calon presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto yang mengatakan, kondisi korupsi di Indonesia seperti penyakit kanker stadium 4. Respons Basarah adalah bagian dari Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, saya dalam kapasitas sebagai TKN yang secara resmi didaftarkan Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf, saya sebagai juru bicara nasional, dibenarkan memberikan penjelasan kepada publik tentang fakta-fakta obyektif yang terjadi. Salah satunya tentang track record dari capres dan cawapres sekaligus sistem yang akan dibangunnya," ujar Basarah.

Baca juga: PDI-P Klaim Banyak Advokat Siap Bela Ahmad Basarah soal Soeharto Guru Korupsi

"Menurut UU Pemilu itu, kami dibenarkan untuk membangun kontra narasi ketika Pak Prabowo sebagai capres mengampanyekan tentang isu korupsi. Ya saya harus menjelaskan tentang bagaimana sebenarnya korupsi terjadi di Indonesia," lanjut dia.

Saat menanggapi pernyataan Prabowo soal kondisi korupsi di Indonesia, Basarah menyatakan bahwa maraknya korupsi di Indonesia dimulai sejak era Presiden ke-2 RI, Soeharto. Soeharto  juga merupakan mantan mertua Prabowo. Basarah menyebut Soeharto sebagai guru dari korupsi di Indonesia.

"Jadi, guru dari korupsi di Indonesia sesuai TAP MPR Nomor 11 Tahun 1998 itu mantan Presiden Soeharto dan itu adalah mantan mertuanya Pak Prabowo," kata Basarah. 

Pernyataan Basarah merupakan respons atas pernyataan Prabowo Subianto di sebuah forum internasional di Singapura. Prabowo mengatakan, "Isu utama di Indonesia sekarang adalah maraknya korupsi, yang menurut saya sudah seperti kanker stadium 4."

Belakangan, Partai Berkarya berencana untuk melaporkan Basarah ke Polri atas pernyataannya "Soeharto adalah guru korupsi." Saat ini internal Partai Berkarya sedang berkonsultasi dengan keluarga Soeharto terlebih dahulu terkait rencana itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com